Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan proses untuk kasus tabrakan Pajero Sport di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol Padang, tepatnya di Jalan M Yamin pada Sabtu (8/8) sore.

"Prosesnya dihentikan karena ada pernyataan damai antara korban dengan pengemudi, korban tidak menuntut karena diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang AKP Syukur Hendri Saputra di Padang, Jumat.

Ia menambahkan pengemudi Pajero yang diketahui oknum polisi membayar ganti rugi atas kerusakan enam unit mobil yang ditabrak, serta biaya perawatan tukang parkir yang turut menjadi korban dalam peristiwa kecelakaan.

Ia menceritakan kecelakaan terjadi saat pengemudi mobil Pajero Sport yaitu RN pulang menghadiri resepsi pernikahan, dan berniat balik ke sebuah Hotel di Jalan Gereja, Padang.

Ketika sampai di Jalan M Yamin mobil Pajero Sport menabrak sebuah mobil, pengemudi mengaku kaget dan refleks menginjak gas sehingga menabrak lima mobil lainnya yang tengah terparkir.

"Maka saat ini penyelidikan terhadap peristiwa (kecelakaan) dihentikan," katanya.

Menurut saksi awalnya terdengar suara benturan yang kencang ketika mobil Pajero menabrak mobil yang sedang parkir di sisi Jalan M Yamin, tak jauh dari Kantor Polresta Padang.

Mobil Pajero yang dikemudikan oleh oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dan bertugas di Korlantas Polri melaju dari arah simpang empat Polresta Padang menuju Pasar Raya.

Usai menabrak mobil tersebut, Pajero tersebut kemudian menabrak mobil lainnya yang sedang terparkir di depan Balai Kota lama. Hal itu mengingat Jalan M Yamin di kawasan Imam Bonjol merupakan area parkir yang terisi di ruas kiri dan kanan jalan.

Peristiwa kecelakaan tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar serta pengunjung pasar Raya Padang hingga mengerumuni lokasi kejadian.

Pewarta: Laila Syafarud

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020