Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan 110 orang tenaga kerja sukarela atau pegawai honorer di sejumlah dinas di daerah itu menerima subsidi gaji dari pemerintah pusat.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Syahfewi di Rejang Lebong, Senin, mengatakan jumlah pekerja formil yang menerima subsidi gaji atau upah di wilayah itu jumlahnya lebih dari 1.250 orang, dengan jenis pekerjaan di bidang perkebunan, tenaga honorer pemda, guru swasta, Panwascam, panitia pengawas desa kelurahan (PPDK), UMKM, klinik kesehatan dan lainnya.
"Kalau pekerja honorer yang menerima subsidi upah atau gaji saat ini baru dari Disnakertrans, DPM-PTSP dan Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong," kata dia.
Kalangan pekerja honorer pemda yang menerima subsidi gaji ini kata dia, sebanyak 110 orang dengan rincian sebanyak 18 orang bertugas di Disnakertrans, kemudian Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sebanyak delapan orang, serta dari Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 84 orang.
Selain itu juga tercatat ada 56 orang pekerja honorer di PDAM Tirta Dharma Kabupaten Rejang Lebong yang menerima subsidi gaji, sedangkan untuk pekerja honorer dari OPD lainnya belum ada mengingat syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebenarnya kita sudah mendorong beberapa dinas atau OPD yang ada di Pemkab Rejang Lebong untuk mendaftarkan pekerja honorer mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan namun sejauh ini belum ada realisasinya," tambah dia.
Keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kata Syafewi, salah satunya ialah jika para pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia akan mendapat santunan, kemudian memudahkan jika ada bantuan dari pemerintah saat pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.
Sejauh ini penyaluran subsidi gaji yang diterima kalangan pekerja formil di Rejang Lebong kata dia, tidak mengalami kendala dan mulai diterima oleh masing-masing penerima dengan besaran Rp1,2 juta untuk penyaluran bulan Agustus dan September.
Sementara itu, Andri (30) salah seorang pekerja swasta di Kabupaten Rejang Lebong yang menerima bantuan subsidi gaji saat ditemui mengaku sangat terbantu, karena saat pandemi COVID-19 ini kebutuhan mereka meningkat.
"Sangat terbantu, karena saat pandemi COVID-19 ini kebutuhan kita meningkat sedangkan gaji kita tidak bertambah," terangnya.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kepala Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Syahfewi di Rejang Lebong, Senin, mengatakan jumlah pekerja formil yang menerima subsidi gaji atau upah di wilayah itu jumlahnya lebih dari 1.250 orang, dengan jenis pekerjaan di bidang perkebunan, tenaga honorer pemda, guru swasta, Panwascam, panitia pengawas desa kelurahan (PPDK), UMKM, klinik kesehatan dan lainnya.
"Kalau pekerja honorer yang menerima subsidi upah atau gaji saat ini baru dari Disnakertrans, DPM-PTSP dan Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong," kata dia.
Kalangan pekerja honorer pemda yang menerima subsidi gaji ini kata dia, sebanyak 110 orang dengan rincian sebanyak 18 orang bertugas di Disnakertrans, kemudian Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sebanyak delapan orang, serta dari Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 84 orang.
Selain itu juga tercatat ada 56 orang pekerja honorer di PDAM Tirta Dharma Kabupaten Rejang Lebong yang menerima subsidi gaji, sedangkan untuk pekerja honorer dari OPD lainnya belum ada mengingat syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebenarnya kita sudah mendorong beberapa dinas atau OPD yang ada di Pemkab Rejang Lebong untuk mendaftarkan pekerja honorer mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan namun sejauh ini belum ada realisasinya," tambah dia.
Keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kata Syafewi, salah satunya ialah jika para pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia akan mendapat santunan, kemudian memudahkan jika ada bantuan dari pemerintah saat pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.
Sejauh ini penyaluran subsidi gaji yang diterima kalangan pekerja formil di Rejang Lebong kata dia, tidak mengalami kendala dan mulai diterima oleh masing-masing penerima dengan besaran Rp1,2 juta untuk penyaluran bulan Agustus dan September.
Sementara itu, Andri (30) salah seorang pekerja swasta di Kabupaten Rejang Lebong yang menerima bantuan subsidi gaji saat ditemui mengaku sangat terbantu, karena saat pandemi COVID-19 ini kebutuhan mereka meningkat.
"Sangat terbantu, karena saat pandemi COVID-19 ini kebutuhan kita meningkat sedangkan gaji kita tidak bertambah," terangnya.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020