Mantan pimpinan cabang Bank BNI Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terdakwa kasus dugaan kredit fiktif dituntut pidana delapan tahun penjara dan terancam memperpanjang masa penahanannya.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau Abdul Halim terhadap terdakwa Ery Azhari (53) pada persidangan virtual yang dipimpin Ab Hanifah di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.

"Sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 2 jo pasal 18 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi, maka menuntut terdakwa dengan pidana selama delapan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Abdul Halim saat membacakan tuntutan.

JPU menyebut berdasarkan keterangan saksi-saksi serta fakta persidangan, terdakwa sengaja melakukan pencairan kredit fiktif proyek jasa konstruksi pembuatan Trafo oleh PT Perdana Karya Sarana Mandiri pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2010.

Nilai kredit yang dicairkan senilai Rp1,25 miliar, debitur penerima kredit itu disebut dan bertanda tangan atas nama Sudirman.

Sementara berdasarkan keterangan Sudirman yang menjadi saksi korban, kata JPU, korban tidak pernah merasa meminjam sejumlah uang tersebut.

"Namun muncul tagihan yang datang kepada saksi korban, ketika di cek ke kantor Bank BNI Lubuklinggau ternyata diyakini bahwa tanda tangan tersebut palsu," jelas JPU.

Status terdakwa yang sudah dua kali menjalani masa hukuman dengan kasus korupsi dan belum ada pengembalian kerugian negara menjadi poin pemberat dalam tuntutan.

Atas tuntutan itu terdakwa melalui penasehat hukumnya, Daud Dahlan mengaku sangat keberatan karena terdakwa telah menjalani masa tahanan atas perkara sebelumnya.

"Klien kami tidak menikmati sepeserpun uang yang disangkakan itu, tidak ada satu saksipun yang mengatakan bahwa terdakwa ini menikmati hasil," kata Daud.

Bahkan, menurut dia, rekan terdakwa yang menikmati kredit fiktif tersebut namun saat ini masih buron, oleh karena itu pihaknya akan mengupayakan pledoi secara tertulis pada pekan depan.

Berdasarkan SIPP PN Palembang, terdakwa Ery sebelumnya telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada 2014 dalam kasus korupsi.

Kemudian pada 2018 ia kembali diseret ke Pengadilan Tipikor Palembang karena tersandung kasus korupsi dengan kerugian negara Rp17,6 Miliar, akibatnya terdakwa divonis tujuh tahun penjara dan saat ini masih menjalani sisa masa tahanan.
 

Pewarta: Aziz Munajar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020