Mukomuko (Antara Bengkulu) - Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperoleh informasi bahwa sebanyak 58 imigran Sri Lanka yang terdampar di wilayah perairan daerah itu kini melarikan diri ke Sumatera Barat.
"Informasinya mereka ke Padang, dan mereka melarikan diri dibantu oleh oknum warga setempat," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto, di Mukomuko, Jumat.
Kendati demikian, pihaknya tidak ingin terlalu jauh turut campur mengenai keimigrasian, karena penanganan imigran itu kewenangannya ada pada pihak Kantor Imigrasi di Provinsi Bengkulu.
"Kami menjaga sebanyak 124 imigran saat berada di daerah ini sebatas kesadaran saja, selanjutnya imigran itu telah diserahkan kepada instansi yang berwenang yakni Imigrasi," katanya.
Selain itu, ia menyatakan, pihaknya tidak ingin disalahkan termasuk oleh Imigrasi terkait kaburnya sebanyak 58 dari 124 imigran itu, karena aparat telah melakukan tugasnya menjaga keamanan sejak hari pertama imigran Sri Lanka terdampar Kamis (29/3).
Ia menjelaskan, yang menjadi tugas polisi berkaitan dengan keberadaan imigran itu karena ada orang asing yang masuk ke daerah itu dan kewajiban polisi melakukan pengamanan 1 kali 24 jam. Setelah itu mereka diserahkan kepada instasni yang berwenang.
Ia menerangkan, Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan jelas menyebutkan tidak ada kewenangan polisi dalam hal penanganan imigran.
Terkait dengan kaburnya sebanyak 58 dari 124 orang imigran Sri Lanka dari daerah itu, ia menjelaskan, diduga ada peran serta dari warga setempat, mencarikan kendaraan untuk imigran itu.
Sementara itu, ia menambahkan, sebanyak 66 orang imigran asal Sri Lanka yang terdampar di daerah itu telah dibawa ke Kota Bengkulu. (ANT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Informasinya mereka ke Padang, dan mereka melarikan diri dibantu oleh oknum warga setempat," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto, di Mukomuko, Jumat.
Kendati demikian, pihaknya tidak ingin terlalu jauh turut campur mengenai keimigrasian, karena penanganan imigran itu kewenangannya ada pada pihak Kantor Imigrasi di Provinsi Bengkulu.
"Kami menjaga sebanyak 124 imigran saat berada di daerah ini sebatas kesadaran saja, selanjutnya imigran itu telah diserahkan kepada instansi yang berwenang yakni Imigrasi," katanya.
Selain itu, ia menyatakan, pihaknya tidak ingin disalahkan termasuk oleh Imigrasi terkait kaburnya sebanyak 58 dari 124 imigran itu, karena aparat telah melakukan tugasnya menjaga keamanan sejak hari pertama imigran Sri Lanka terdampar Kamis (29/3).
Ia menjelaskan, yang menjadi tugas polisi berkaitan dengan keberadaan imigran itu karena ada orang asing yang masuk ke daerah itu dan kewajiban polisi melakukan pengamanan 1 kali 24 jam. Setelah itu mereka diserahkan kepada instasni yang berwenang.
Ia menerangkan, Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan jelas menyebutkan tidak ada kewenangan polisi dalam hal penanganan imigran.
Terkait dengan kaburnya sebanyak 58 dari 124 orang imigran Sri Lanka dari daerah itu, ia menjelaskan, diduga ada peran serta dari warga setempat, mencarikan kendaraan untuk imigran itu.
Sementara itu, ia menambahkan, sebanyak 66 orang imigran asal Sri Lanka yang terdampar di daerah itu telah dibawa ke Kota Bengkulu. (ANT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013