Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penggunaan helikopter mewah saat perjalanan di Sumatera Selatan.

Sidang akan digelar secara tertutup di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK lama), Jakarta, Selasa, siang. Agenda sidang adalah pemeriksaan Firli sebagai terperiksa.

"Iya sesuai rencana jadwal jam 14.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga telah menginformasikan sidang lanjutan etik Firli beragendakan pemeriksaan terperiksa karena semua saksi sudah dihadirkan.

"Agenda pemeriksaan terperiksa. Semua saksi sudah hadir," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/9).

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu (24/6).

Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020