Pemerintah Kota Palembang menerbitkan aturan tentang adaptasi kebiasaan baru berisi ketentuan protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19 dan turut memuat sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhinya

Wali Kota Palembang, Sumsel,  Harnojoyo, Rabu, mengatakan telah menerbitkan Perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi COVID-19 yang akan disosialisasikan mulai besok.

"Sosialisasi mulai besok sampai Rabu depan (16/9), baru setelah itu diberlakukan sampai waktu yang belum dibatasi," ujarnya.

Menurutnya penerbitan Perwali tersebut sebagai tindak lanjut instruksi presiden dan Pergub sumsel yang telah meminta kabupaten/kota membuat regulasi terkait adaptasi kebiasaan baru.

Secara umum ia menyebut Perwali Nomor 27 tahun 2020 itu hampir sama dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Mei dan Juni lalu, namun Perwali kali ini masa berlakunya tidak dibatasi dan akan dievaluasi setelah enam bulan diberlakukan.

Perwali itu memuat sembilan BAB dan 28 pasal, pada pasal 20 mengatur sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah, yakni diberikan teguran lisan, teguran tertulis, penahanan kartu identitas, kerja sosial di fasilitas umum dan denda administratif Rp100.000 - Rp500.000.

"Perwali ini sifatnya mengikat dan mengatur semua golongan, termasuk tempat usaha yang membangkang bisa dicabut izinnya," tambah Harno.

Namun ia meminta masyarakat tidak hanya melihat aspek hukum saja, melainkan juga manfaat diberlakukannya Perwali itu yang fokus terhadap penanganan COVID-19 karena kasus-kasus positif di Palembang masih fluktuatif.

"Saya kira memakai masker itu manfaatnya bukan hanya untuk mencegah COVID-19, tetapi juga meminimalisir polusi udara yang masuk, artinya memakai masker itu memang manfaatnya besar," katanya.

Pewarta: Aziz Munajar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020