Bengkulu (ANTARA) - Sebuah studi terbaru mengungkapkan bahwa pola tidur yang tidak teratur dapat meningkatkan risiko kejadian kardiovaskular, seperti serangan jantung dan stroke, hingga 26 persen.
Penelitian yang dipublikasikan dalam Journal of Epidemiology & Community Health ini menunjukkan bahwa keteraturan tidur, yaitu kebiasaan tidur dan bangun pada waktu yang sama setiap hari, memiliki peran lebih besar dalam mencegah penyakit jantung dibandingkan durasi tidur.
Pentingnya Keteraturan Tidur
Banyak penelitian sebelumnya menekankan pentingnya durasi tidur yang cukup untuk menjaga kesehatan. Namun, penelitian ini menyoroti bahwa meskipun seseorang tidur dalam durasi yang disarankan, pola tidur yang tidak konsisten tetap meningkatkan risiko kejadian kardiovaskular. Sebaliknya, menjaga pola tidur yang teratur dapat memberikan perlindungan signifikan terhadap risiko penyakit tersebut.
Ketidakteraturan tidur mengacu pada perubahan jadwal tidur, seperti tidur dan bangun pada waktu yang berbeda setiap hari. Hal ini dapat mengganggu ritme tubuh dan berdampak negatif pada kesehatan.
Studi pada 2023 yang dipublikasikan dalam jurnal Sleep juga menemukan bahwa keteraturan tidur lebih signifikan dalam memprediksi risiko kematian dibandingkan durasi tidur. Dalam studi tersebut, individu dengan pola tidur paling teratur memiliki risiko kematian yang lebih rendah hingga 48 perseb dibandingkan mereka dengan pola tidur paling tidak teratur.
Baca juga: ASMR tren viral bikin healing dan jauh dari stres!
Baca juga: Dokter UI: Lansia perlu nutrisi lengkap, aktivitas fisik, dan tidur berkualitas
Dampak Pola Tidur Tidak Teratur
Andrew J.K. Phillips, MD, seorang ilmuwan tidur dari Universitas Flinders, mengatakan bahwa pola tidur tidak teratur dapat mengganggu jam biologis tubuh.
“Jam biologis tubuh yang terganggu mempengaruhi berbagai fungsi fisiologis, termasuk metabolisme sel. Hal ini menjelaskan kaitan pola tidur yang tidak teratur dengan risiko penyakit kronis,” ujar Phillips.
Awas jika pola tidur berantakan! Risiko stroke meningkat hingga 26 persen
Senin, 2 Desember 2024 16:22 WIB 194