Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Barat menyatakan bahwa jenazah satu pasien positif COVID-19 asal Desa Seumantok, Kecamatan Pante Ceureumen, tidak dikuburkan sesuai dengan protokol kesehatan karena hasil pemeriksaannya baru keluar pada Kamis (10/9), sehari setelah pasien tersebut meninggal dunia.

"Karena hasil (pemeriksaan) swab almarhum BH terlambat terbit, makanya tidak sempat dilakukan pemakaman sesuai protokol kesehatan, karena jenazah lebih dulu dibawa pulang ke Aceh Barat dari Banda Aceh untuk dimakamkan oleh pihak keluarga," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Barat Amril Nuthihar di Meulaboh, Jumat.

Amril menjelaskan bahwa pasien tersebut menjalani pemeriksaan COVID-19 pada 6 September 2020 dan meninggal dunia di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh pada 9 September 2020 pukul 07.30 WIB, sehari sebelum hasil pemeriksaan keluar.

"Keluarga menolak dinyatakan BH meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, tapi hasil (pemeriksaan) swab-nya memang sudah ada di Dinas Kesehatan Aceh Barat," kata Amril.

Menurut dia, jenazah pasien itu dimakamkan di Desa Seumantok sebagaimana umumnya pemakaman jenazah sesuai ajaran agama Islam karena hasil pemeriksaan terlambat diketahui.

Guna meminimalkan risiko penularan Gugus Tugas melacak warga yang berisiko tertular virus corona dari pasien tersebut serta melakukan pemeriksaan COVID-19 di Kecamatan Pante Ceureumen.

Dengan kematian satu pasien tersebut maka jumlah pasien COVID-19 asal Aceh Barat yang meninggal dunia seluruhnya empat orang.

 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020