Padang (Antara Bengkulu) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan kunjungannya bersama rombongan ke Turki untuk meneken nota kesepahaman atau kerjasama dengan investor panas bumi (geothermal) Emin Hytai Investment.

"Emin Hytai sudah mendapatkan dua surat penugasan survei pendahuluan potensi panas bumi dengan nilai investasi awal sekitar 907.775 dolar AS," kata Irwan Prayitno di Padang, Jumat.

Gubernur menyampaikan hal ini didampingi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi (BKPMP) Masrul Zein sebelum bertolak ke Turki. Kunjungan ke Turki tersebut mulai 12-16 April 2013.

Kerja sama investasi yang diperkirakan triliunan rupiah itu, kata dia, optomistis dalam dilaksanakan, karena investor asal Turki sudah melakukan kunjungan dan mendapatkan surat penugasan eksplorasi awal dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Surat permohonan izin dari Kementerian ESDM itu, untuk potensi panas bumi yang akan dijajaki untuk pengembangan di Kabupaten Agam (Gunung Tandikek) dan Pasaman Barat (Gunung Talamau).

Kemudian untuk kawasan yang dijajaki investor tersebut, termasuk yang berada di kawasan Padang Pariaman, Padang Panjang, Gunung Singgalang.

"Investor ini sudah mendapatkan data awal, tapi belum melakukan penelitian lebih jauh terhadap potensi yang sudah dipetakan lokasinya tersebut. Makanya mereka menunggu izin eksplorasi awal dari Dirjen Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM," ujarnya.

Menurut dia, banyak investor yang melirik pengembangan potensi panas bumi Sumbar, karena merupakan yang terbesar di wilayah Indonesia.

Sumbar sebagai wilayah yang berada pada jalur vulkanik aktif, menyimpan potensi panas bumi cukup besar dengan total sekitar 1.656 MW, yang tersebar di 17 titik.

Lokasi titik potensi panas bumi itu, terdapat pada tujuh kabupaten yaitu Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, Tanah Datar, Agam, Solok, dan Kabupaten Solok Selatan.

Ia mengatakan, hingga kini yang sudah mulai digarap di Solok Selatan dikembangkan PT.Supreme Energy dengan potensi capai 480 MW, tapi beru rencana pengembangan 2x120 MW dan di Bonjol Pasaman dengan perkiraan potensi 100 MW.

Sebelumnya disampaikan, Pemprov Sumbar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Tentang unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memberikan pelayanan perizinan.

Ke depan BKPMP sebagai pengelola PTSP memberikan semua bentuk perizinan, mulai dari tambang, kehutanan dan bidang lainnya.

Jadi, pihak yang ingin menanamkan modalnya di Sumbar, tak mesti datang kepada instansi terkait lainnya di provinsi, tapi langsung ke PTSP.

Melalui PTSP proses pelayanan bisa lebih cepat dan bahkan kewenangan untuk penandatangan izin oleh gubernur diserahkan kepada kepala BKPMP yang sekaligus sebagai kepala PTSP.

"Investor cukup datang ke BKPMP dan bisa segera dikembalikan permohonan secara cepat, karena sudah 100 persen didelegasikan termasuk kewenangan gubernur sebagaimana diatur undang-undang," katanya. (ANTARA)

Pewarta: Siri Antoni

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013