Koordinator Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Nagan Raya Muhammad Zubir menegaskan kliennya berinisial TCK (42), terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham merupakan pasien gangguan jiwa.

Fakta tersebut ia sampaikan berdasarkan surat keterangan yang diterbitkan oleh dr Malawati SPKJ selaku dokter ahli kejiwaan pada Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh, Senin siang.

“Jadi, klien kami terlapor atas nama Teuku Chandra Kirana merupakan pasien jiwa yang selama ini melakukan rawat jalan di rumah sakit jiwa,” kata Muhammad Zubir melalui saluran telepon Senin.

Di dalam surat keterangan tersebut, dr Malawati SPKJ juga menjelaskan pasien bernama Teuku Chandra Kirana juga diharuskan untuk dilakukan evaluasi untuk berobat secara teratur.

Di dalam surat ini juga dijelaskan kliennya berobat jalan di Poliklinik Psikiatri Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.

“Jadi sudah jelas bahwa terlapor Teuku Chandra Kirana selaku pemilik akun Facebook Teuku Raja Indra diduga mengalami gangguan jiwa, alias orang gila,” kata Muhammad Zubir menegaskan.

Terhadap perkara ini, Muhammad Zubir juga mempertanyakan pelaporan terhadap Teuku Chandra Kirana kepada kepolisian oleh tim kuasa hukum Bupati Nagan Raya, karena terlapor merupakan pasien gangguan jiwa.

“Makanya kita juga heran dengan pelaporan ini, orang gila kok dilapor ke polisi,” kata Muhammad Zubir menuturkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020