Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Calon anggota DPR RI daerah pemilihan Provinsi Bengkulu dari partai politik PDI Perjuangan, Muspani menilai pemberian hak memilih bagi orang dengan gangguan jiwa tidak lah tepat.
"Untuk mempertanggungjawabkan diri mereka sendiri belum tentu bisa, bagaimana mempertanggungjawabkan pilihan mereka," kata Muspani di Bengkulu, Rabu.
Menurut dia keputusan yang diambil KPU tersebut terkesan tidak logis, sebab orang dengan gangguan jiwa dinilai tidak memiliki kemampuan untuk membedakan hal baik dan buruk.
Apalagi saat ini juga menjadi Pemilu serentak, yakni pemilihan presiden, DPD RI, DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota.
"Orang waras saja akan kerepotan dengan lima surat suara ini, nah pertanyaannya apakah orang gangguan jiwa bisa melaksanakan itu?," tuturnya.
Sementara itu, Calon legislatif DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Golkar, Imron Rosadi meminta KPU harus benar-benar siap jika memang mengakomodasi hak memilih orang dengan gangguan jiwa.
Hal tersebut menurut dia, oleh karena akan banyak kemungkinan atau potensi terjadinya hal-hal yang di luar kendali saat hari pencoblosan.
"Teknisnya bagaimana?, hari pemungutan hanya tinggal sekitar tiga bulan lagi, apa masih sempat untuk merampungkan teknisnya?," kata Imron.
Jika orang dengan gangguan jiwa datang ke TPS, tentunya harus ada perlakuan khusus, bisa saja kejadian-kejadian tidak diinginkan terjadi.
Contohnya, kata Imron, seperti pemilih dengan gangguan jiwa ini merasa tidak nyaman dengan keramaian, ketakutan atau tidak mau memilih ketika sudah di TPS.
"Apa nanti tidak ribut, bukannya memilih tiba-tiba terjadi sesuatu di luar kendali, atau surat suaranya dirobek, bisa juga TPS dirusaknya," ujar Imron.
Bisa juga tindakan kecurangan lain yang meningkat, seperti mengarahkan pilihan pemilih dengan gangguan jiwa ini kepada salah satu calon.
Mengingat potensi-potensi tersebut, menurut dia, regular dan teknis pemilihan harus segera diperkuat demi memastikan pemilihan nantinya berjalan aman, dan tertib, serta menjunjung tinggi asas pemilu, yakni bebas, langsung, umum, jujur, adil dan rahasia.
Hak memilih bagi orang gangguan jiwa tidak tepat
Rabu, 28 November 2018 5:43 WIB 1787