Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan aparat penegak hukum akan bekerja keras untuk mengusut dan menuntaskan kasus penyerangan terhadap ulama Syekh Ali Jaber yang terjadi di Bandar Lampung, Minggu (13/9).

"Pemerintah mengecam keras aksi penusukan dan tindak kekerasan terhadap ulama. Pemerintah meminta polisi mengusut tuntas kasus ini. Ini bukan kriminalisasi ulama. Syekh Ali Jaber adalah korban," kata Moeldoko saat menjenguk Syekh Ali Jaber di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa.

Didampingi Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardhani, Moeldoko menjenguk Syekh Ali Jaber pada Selasa ini. Moeldoko menyebut kunjungan ini adalah bentuk Ukhuwwah wathaniyyah atau rasa persaudaraan.

Kepedulian dan keprihatinan kepada sesama warga, ujar Moeldoko, harus menjadi teladan bagi seluruh masyarakat, terlebih lagi di era krisis pandemi COVID-19 ini.

"Menjenguk kerabat yang sakit adalah salah satu anjuran Rasulullah sebagai amal mulia," ujar Moeldoko

Dalam pertemuan itu, Syekh Ali Jaber berterima kasih atas kunjungan Moeldoko. Syekh Ali Jaber menjelaskan saat ini kondisinya sudah membaik.

"Saya percaya kepolisian akan mengusut tuntas masalah ini. Tolong jangan kaitkan insiden ini dengan unsur-unsur politik," kata Syekh Ali Jaber.

Syekh Ali Jaber berpesan kepada umat Islam agar tidak mudah terpancing dan tidak mudah diadu domba. Dia meminta agar masyarakat mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.

"Jangan ada umat Islam yang mau diadu domba karena kejadian ini," kata Syekh Ali.

Pada kesempatan tersebut Syekh Ali Jaber juga menitipkan pesan untuk Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo agar selaku diberikan kesehatan agar dapat terus memimpin Indonesia melewati pandemi COVID-19 ini.

Sebelumnya, Syekh Ali Jaber diserang oleh seorang pria tak dikenal saat mengisi acara ceramah di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu.

Akibat serangan itu, Syekh Ali Jaber menderita luka di tangannya.

 

 

Pewarta: Indra Arief Pribadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020