Bengkulu (Antara Bengkulu) - Terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan Napal-Junggur Kabupaten Seluma, Bengkulu senilai Rp1,4 miliar, Sohardi Syafri menyatakan keberatan terhadap Jaksa Penuntut Umum yang memaksanya hadir ke persidangan padahal dalam kondisi sakit keras.

"Pada persidangan kelima, terdakwa dipaksa hadir dengan kondisi terbaring di tempat tidur dan memegang infus, padahal saat ditanya oleh hakim, terdakwa menjawab tidak dalam keadaan sehat dan tidak dapat memberikan keterangan," kata Erwin Sagitarius, kuasa hukum terdakwa saat jumpa pers di Kota Bengkulu, Jumat.

Menurut Erwin, tindakan JPU tersebut telah melanggar asas-asas kemanusiaan, sebab kehadiran terdakwa di muka persidangan menjadi mubazir karena saat ditanya Hakim, terdakwa mengatakan dalam kondisi tidak sehat dan tidak dapat memberikan keterangan.

Erwin menjelaskan bahwa terdakwa telah menjalani pemeriksaan di RSUD M Yunus Bengkulu dan divonis menderita komplikasi empat jenis penyakit yakni lever, malaria, maag dan typus.

"Surat hasil pemeriksaan sebagai buktinya dan JPU tidak mempercayai itu dan meminta terdakwa dipindahkan ke RS Bhayangkara," katanya.

Menurutnya, tindakan JPU tersebut dapat dikategorikan melecehkan sebuah institusi rumah sakit yang telah memvonis terdakwa dengan empat jenis penyakit dan harus menjalani rawat inap.

Tim kuasa hukum kata dia tidak memiliki kapasitas untuk menentukan jenis penyakit terdakwa dan menurutnya, terdakwa juga memiliki hak untuk sembuh.

"Kami mengharapkan sidang yang menghadirkan terdakwa dengan infus lalu akhirnya kembali lagi ke rumah sakit, tidak terjadi untuk kedua kalinya," katanya.

Sidang keenam kata Erwin akan digelar pada Senin (15/4) di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan ia mengatakan jika kondisi terdakwa sudah membaik, maka ia dapat hadir.

Sebaliknya, jika kondisinya masih memburuk dan tidak memungkinkan untuk hadir dan memberikan keterangan di persidangan agar dapat dimaklumi oleh JPU.

"Keluarga meminta agar kejaksaan memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyembuhkan penyakitnya

Sementara itu menurut JPU Toni Andrian menghadirkan terdakwa di persidangan adalah tugas mereka dan sudah sesuai prosedur.

"Kami hanya menjalankan prosedur," katanya.

Seperti diketahui pada persidangan Senin (8/4) 2013, terdakwa mengikuti persidangan terbaring di atas tempat tidur dengan selang infus masih terpasang di tangannya.

Pemandangan ini menarik perhatian pengunjung sidang lainnya, terlebih lagi terdakwa dibawa ke PN Tipikor dengan menggunakan mobil ambulans.

Majelis hakim yang dipimpin, P Cokro Hendro menanyakan kondisi terdakwa yang dibalas dengan jawaban tidak sehat dan tidak dapat memberikan keterangan sehingga sidang ditunda.

Terdakwa merupakan Pelaksana harian Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.

Bersama tiga orang terdakwa lainnya yaitu Mulkan Tajudin selaku Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Sudayat selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Dewi Wahyuni selaku bendahara diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada paket proyek fiktif rehabilitasi jalan dan jembatan pascabencana di desa Renah Panjang- Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi pada 2010. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013