Pengamat ekonomi energi dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman memberikan apresiasi terhadap langkah Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam memberikan kritik internal korporasi.
"Kami mengapresiasi langkah Ahok, maju terus saja, libas," kata Yusri di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Yusri juga mengungkapkan keganjilan bagaimana Pertamina tidak menurunkan harga BBM disaat harga minyak dunia tengah anjlok drastis.
Menurutnya, sejak awal April hingga Juni 2020 ia berhipotesis bahwa stagnan Pertamina tidak menurunkan harga BBM sepeserpun ketika harga minyak dunia pada posisi terendah selama 43 tahun terakhir karena telah terjadi inefisiensi di proses bisnis Pertamina dari hulu ke hilir.
Yusri juga mengatakan bahwa Ahok bisa mengambil langkah tegas di Pertamina, sebab di posisi jabatan Komisaris Utama, ia (Ahok) memiliki beberapa aturan yang dapat mengarahkan Pertamina memberikan evaluasi terhadap kinerja.
Sesuai UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 31 UU BUMN nomor 19 tahun 2003 tentang tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi dan menasehati direksi, serta tugas dan wewenangnya komisaris lebih lengkap dan detail diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN.
"Sangat bisa melakukan tindakan semua itu, atau paling tidak dia bisa membuat rekomendasi dari dewan komisaris ditujukan kepada menteri BUMN untuk mengganti jajaran direksi dan komisaris di holding dan sub holding serta "dicucu" dan "cicitnya" yang telah terlanjur menempatkan orang yang tidak mempunyai kompetensi dan integritas serta tidak kredibel," ujarnya.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan dalam media sosial bahwa internal korporasi Pertamina perlu melakukan efisiensi, terkait gaji pegawai hingga level direksi.
Ia mengkritisi Pertamina sebagai korporasi yang belum mampu menyeimbangkan keuangan perusahaan, hingga kritik kepada Kementerian BUMN dalam melakukan pergantian direksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Kami mengapresiasi langkah Ahok, maju terus saja, libas," kata Yusri di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Yusri juga mengungkapkan keganjilan bagaimana Pertamina tidak menurunkan harga BBM disaat harga minyak dunia tengah anjlok drastis.
Menurutnya, sejak awal April hingga Juni 2020 ia berhipotesis bahwa stagnan Pertamina tidak menurunkan harga BBM sepeserpun ketika harga minyak dunia pada posisi terendah selama 43 tahun terakhir karena telah terjadi inefisiensi di proses bisnis Pertamina dari hulu ke hilir.
Yusri juga mengatakan bahwa Ahok bisa mengambil langkah tegas di Pertamina, sebab di posisi jabatan Komisaris Utama, ia (Ahok) memiliki beberapa aturan yang dapat mengarahkan Pertamina memberikan evaluasi terhadap kinerja.
Sesuai UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 31 UU BUMN nomor 19 tahun 2003 tentang tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi dan menasehati direksi, serta tugas dan wewenangnya komisaris lebih lengkap dan detail diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN.
"Sangat bisa melakukan tindakan semua itu, atau paling tidak dia bisa membuat rekomendasi dari dewan komisaris ditujukan kepada menteri BUMN untuk mengganti jajaran direksi dan komisaris di holding dan sub holding serta "dicucu" dan "cicitnya" yang telah terlanjur menempatkan orang yang tidak mempunyai kompetensi dan integritas serta tidak kredibel," ujarnya.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan dalam media sosial bahwa internal korporasi Pertamina perlu melakukan efisiensi, terkait gaji pegawai hingga level direksi.
Ia mengkritisi Pertamina sebagai korporasi yang belum mampu menyeimbangkan keuangan perusahaan, hingga kritik kepada Kementerian BUMN dalam melakukan pergantian direksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020