Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terhitung 1 Oktober 2020 akan menindak kalangan masyarakat di daerah itu yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan penindakan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan ini akan dilakukan tim gabungan yang dimotori oleh petugas Satpol PP dalam bentuk operasi yustisi.

"Mulai besok, masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti yang diatur dalam Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 26 tahun 2020, akan diberikan sanksi denda maupun kerja sosial," kata dia.

Dijelaskan dia, operasi pendisiplinan masyarakat tersebut bukanlah untuk mempersoalkan masyarakat yang belum patuh namun sebagai langkah agar mereka dapat disiplin mematuhi peraturan yang sudah dibuat pemerintah sehingga bisa meredam penyebaran virus mematikan tersebut di wilayah itu.

Kalangan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan ini akan diberikan sanksi denda paling rendah Rp100.000 dan tertinggi Rp500.000, maupun sanksi sosial seperti push up, membantu pembersihan lingkungan dan lainnya.

Selain akan memberlakukan perbup pendisplinan masyarakat, Pemkab Rejang Lebong kata dia, juga sudah menghentikan pemberian izin keramaian untuk masyarakat yang akan melaksanakan pesta atau hajatan, karena dinilai berpotensi akan menyebarkan COVID-19 serta bisa membentuk klaster baru.

"Saya pastikan masyarakat yang masih mengadakan pesta atau hajatan itu tidak memiliki izin dari pemerintah maupun kepolisian. Saya minta warga yang akan menggelar hajatan atau pesta ini menundanya dulu, dan untuk yang menikah bisa melakukannya di KUA," terangnya.

Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong untuk mematuhi protokol kesehatan dengan jalan selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, selalu mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir dan menjaga jarak.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Syamsir menyebutkan hingga saat ini jumlah warga daerah itu yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 74 orang dan 36 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh, satu orang meninggal dunia dan 37 orang lainnya masih menjalani karantina serta pengawasan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020