Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui jika sebagian kecil warga Jakarta masih takut melakukan tes virus Corona (COVID-19).
"Memang di awal-awal, sebagian kecil masyarakat takut dilakukan testing, takut terpapar dan kemudian diisolasi," kata Ariza usai mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu.
Ariza menegaskan agar warga DKI tidak khawatir dan tidak perlu takut untuk mengikuti tes yang dilakukan pemerintah. Justru kata dia, dengan seringnya tes dilakukan menjadi indikator pemerintah untuk memberikan penanganan dan pelayanan lebih baik.
Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD telah menyepakati adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan COVID-19 sebagai landasan atas berbagai kebijakan yang akan diambil dalam masa pandemi.
"Perda itu nantinya untuk memastikan semua penanganan berjalan lebih baik lagi," ujar Ariza.
Raperda itu akan mengatur setiap masyarakat di Jakarta dilarang menolak untuk dilakukan pelacakan kontak erat atau tracing. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melarang setiap orang menolak upaya pengobatan, vaksinasi dan intervensi kesehatan lainnya.
Wagub Riza juga mengklaim tingkat kesembuhan pasien virus Corona (COVID-19) di Jakarta mencapai angka 82 persen dengan angka kematian terus menurun hingga 2,2 persen.
Riza memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit DKI dilakukan sebaik mungkin dengan sumber daya manusia, dokter hingga tenaga kesehatan yang cukup.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Memang di awal-awal, sebagian kecil masyarakat takut dilakukan testing, takut terpapar dan kemudian diisolasi," kata Ariza usai mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu.
Ariza menegaskan agar warga DKI tidak khawatir dan tidak perlu takut untuk mengikuti tes yang dilakukan pemerintah. Justru kata dia, dengan seringnya tes dilakukan menjadi indikator pemerintah untuk memberikan penanganan dan pelayanan lebih baik.
Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD telah menyepakati adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan COVID-19 sebagai landasan atas berbagai kebijakan yang akan diambil dalam masa pandemi.
"Perda itu nantinya untuk memastikan semua penanganan berjalan lebih baik lagi," ujar Ariza.
Raperda itu akan mengatur setiap masyarakat di Jakarta dilarang menolak untuk dilakukan pelacakan kontak erat atau tracing. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melarang setiap orang menolak upaya pengobatan, vaksinasi dan intervensi kesehatan lainnya.
Wagub Riza juga mengklaim tingkat kesembuhan pasien virus Corona (COVID-19) di Jakarta mencapai angka 82 persen dengan angka kematian terus menurun hingga 2,2 persen.
Riza memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit DKI dilakukan sebaik mungkin dengan sumber daya manusia, dokter hingga tenaga kesehatan yang cukup.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020