Seorang Kakek di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, AS (62) tega menyetubuhi cucunya sendiri berinisial D (13) berulang kali sejak Maret 2019.

Tindakan asusila itu dilakukan pelaku di rumahnya Dusun Ganta, Desa Jala Kecamatan Hu'u. Saat melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengikat tangan korban yang saat itu tertidur kemudian menyetubuhinya.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK, di Dompu, Senin, membenarkan adanya kasus asusila yang dilakukan pelaku kepada cucunya. Korban diketahui tinggal bersama nenek dan kakeknya karena orang tuanya telah pisah sejak ia berusia 1 tahun.

Iptu Ivan mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dijelaskan oleh Iptu Ivan, pelaku telah melakukan aksi bejadnya sejak 2019 lalu, menyetubuhi cucunya berulang kali dan mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kepada orang lain. 

"Korban tidak sanggup melawan karena saat disetubuhi tangannya diikat oleh pelaku dan diancam untuk dibunuh," katanya.

Pelaku bahkan tidak merasa iba saat melakukan perbuatan asusila tersebut. Korban hanya bisa menangis pelan karena berulang kali disetubuhi dan takut menceritakan kepada keluarganya.

Perbuatan asusila itu dilakukan pertama kali oleh pelaku pada Maret 2019 sekitar pukul 14.30 WITA sepulang korban dari sekolah. 

Saat korban tidur siang, ia tersadar karena merasakan payudara dan alat vitalnya diremas oleh pelaku. Saat itu pelaku sudah telanjang dan tangan korban diikat.

Korban berusaha berontak namun tak berdaya karena tangannya diikat dan diancam akan dibunuh jika berteriak.

Perbuatan pelaku mulai terendus saat korban tidak tahan lagi atas perlakuan sang Kakek yang terus-terusan menyetubuhinya, dan korban menceritakannya kepada bibik dan neneknya atau istri dari pelaku. 

Setelah menceritakan hal tersebut, nenek dan bibiknya malah meragukannya dan menuduh korban menyebar fitnah.

Seiring berjalannya waktu, tenyata prilaku kakek nya sampai juga ke telinga keluarga dari ibu korban perihal kelakuan bejad yang sering dilakukan pelaku. 

Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga dari ibu nya langsung melaporkan ke Mapolres Dompu dan ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim dengan mengumpulkan bukti dari pemeriksaan saksi.

AS kemudian ditangkap di rumahnya dan saat ini diamankan di Polres Dompu sambil menunggu pembuktian lebih lanjut dari hasil penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dana atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pewarta: Feri Mukmin Pertama

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020