Warga Desa Batik Nau dan Lais Kabupaten Bengkulu Tengah menyurati Presiden Joko Widodo menolak pembaruan izin hak guna usaha (HGU) PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) seluas 4.000 hektare.

Anggota Tim Advokasi Barisan Masyarakat Pejuang Tanah Ulayat Penyangga PT. PDU Soni Taurus mengatakan surat izin HGU sudah berakhir pada Desember 2018.

Soni mengatakan surat penolakan tersebut dikirim pada Jum'at (9/10) kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Jokowi Dodo dengan beberapa tembusan antara lain Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI dan Kantor Staff Presiden RI. 

Surat juga ditembuskan ke Gubernur Provinsi Bengkulu, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Bupati Bengkulu Utara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara.

"Penolakan tersebut dikarenakan perusahaan sawit seluas 4.000 hektare ini banyak terlantar dan tidak banyak memberi manfaat kepada masyarakat dan sudah mempersempit ruang kelola pertanian masyarakat Kecamatan Lais dan Batik Nau," kata Soni. 

Ia mengatakan, dalam surat tersebut tertera fakta - fakta yang ditemukan tim advokasi bersama masyarakat. Pertama, peralihan komoditi PT. PDU tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat.

Kedua sampai saat ini rencana pembaharuan atau perpanjangan HGU tanpa ada sosialisasi dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat maupun masyarakat sekitar. Ketiga PT. PDU tidak pernah menunjukkan kepada masyarakat bukti bahwa mereka pernah melakukan ganti rugi tanam tumbuhdi atas tanah seluas 4.000 ha tersebut.

Keempat, PT. PDU tidak banyak memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar wilayah operasional PT. PDU. Kemudian kelima, perusahaan itu tidak pernah merealisasikan CSR dan keenam lahan pertanian masyarakat desa penyangga semakin sempit akibat keberadaan perkebunan PT  PDU. 

"Dalam surat yang kita kirimkan ada 9 poin dan 6 fakta yang ditemukan juga kita sertakan," katanya. 

Sebelumnya, kata Soni, masyarakat setempat sempat mengirimkan surat kepada Gubernur dan pemerintah daerah pada 15 Juli 2020.

Isi surat tersebut mempertanyakan permasalahan kesepakatan kesanggupan PT. PDU dalam musyawarah bersama pemda Provinsi Bengkulu dan Pemda Kabupaten Bengkulu Utara dihadiri Kapolres bersama Intel Kodim 0423 Bengkulu Utara dan masyarakat.

Kedua, pemberitahuan bahwa masyarakat akan menguasai lahan bekas HGU nomor 12 tanggal 13 Juni 1989. Ketiga, mempertanyakan surat masyarakat bersama pemerintahan desa ke Gubernur Provinsi Bengkulu tanggal surat tanda terima 8 November 2019 perihal permasalahan sengketa lahan HGU no. 12 tanggal 13 juni1989, milik PT.PDU dengan masyarakat desa penyangga.

Keempat, diduga oknum penegak hukum menggunakan senjata api laras panjang untuk mengawal karyawan PT. PDU melakukan panen tandan buah sawit yang ditanam warga desa penyangga, oknum penegak hukum mengamankan aktivitas perusahaan yang dinilai ilegal karena HGU no. 12 tanggal 13 Juni 1989 sudah habis masa berlakunya.

Pewarta: Jumentrio Jusmadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020