Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, RA Denni meminta pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan COVID-19 daerah itu yang berasal dari pemerintah pusat diberikan sesuai dengan hak mereka.

"Dalam situasi dan kondisi seperti ini, alhamdulillah informasinya sudah dicairkan. Kita mengharapkan ya silahkanlah dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan mereka," kata Sekda RA Denni di Rejang Lebong, Senin.

Menurut dia, pembayaran insentif tenaga kesehatan yang berasal dari APBN tersebut tidak masalah jika ditransfer ke rekening masing-masing puskesmas tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong dan selanjutnya baru dibagikan kepada tenaga kesehatan di tempat kerjanya masing-masing.

"Tidak ada masalah ini akan ditransfer ke puskesmas atau rekening mereka masing-masing yang penting tujuannya jelas dan sampai, jadi ini hak mereka dan dibagikan sesuai hitungan masing-masing, sedangkan tekhnisnya di mereka," terangnya.

Dia juga menambahkan, untuk kelanjutan pembayaran insentif nakes penanganan COVID-19 di wilayah itu kedepannya dengan pembiayaan APBD setempat masih akan dikaji terlebih dahulu dan tidak bisa memberikan janji karena harus melihat ketersediaan anggaran yang dimiliki daerah.

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong Syamsir dilain tempat menyebutkan, jumlah tenaga kesehatan yang menerima pembayaran insentif dari pemerintah pusat ini sebanyak 412 orang dengan jumlah yang dibayarkan Rp1,337 miliar.

"Jumlah nakes yang menerimanya sebanyak 412 orang, jumlah yang dibayarkan sebesar Rp1.337.914.251," kata Syamsir.

Insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan di daerah itu kata dia, diberikan sesuai dengan jasa dan tugas masing-masing.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020