Bengkulu (Antara Bengkulu) - Ketua DPRD Kabupaten Seluma Zaryana Rait yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus gratifikasi, meminta lembaga pemberantas korupsi itu segera memroses kasusnya.

"Dalam waktu dekat, saya akan mendatangi KPK dan meminta kasus dugaan korupsi yang membelit saya agar segera diproses," kata Rait di Bengkulu, Selasa.

Rait ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2013 dalam kasus dugaan menerima suap dari mantan Bupati Seluma, Murman Efendi untuk meloloskan peraturan daerah tentang proyek tahun jamak atau "multiyears".

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia mengatakan hingga saat ini kasus yang menyangkut dirinya belum diproses oleh KPK.

"Makanya saya mau mendatangi KPK agar segera diproses karena saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya," ucapnya.

Ia mengatakan siap menjalani proses hukum yang ada, namun ia memastikan tugas-tugas di DPRD Seluma dan partainya sudah beres.

Zaryana yang juga menjabat Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) PKPI Bengkulu ini mengatakan terlebih dahulu menyelesaikan proses verifikasi partainya untuk Pemilu 2014.

"Saya mau memastikan tidak ada permasalahan lagi di PKPI Provinsi Bengkulu," tambahnya.

Setelah itu kata dia, ia siap menjalani proses hukum di KPK sehingga persoalan tersebut juga tuntas.

Sebelumnya pada Februari 2013, KPK menetapkan status tersangka atas tiga orang pimpinan DPRD Kabupaten Seluma dan seorang anggota DPRD setempat.

Selain Zaryana Rait, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Wakil Ketua I DPRD Seluma Jonaidi Syahri dan Wakil Ketua II DPRD Seluma Muchlis Tohir, serta anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono.

Keempatnya menjadi tersangka kasus dugaan suap penerbitan peraturan daerah tentang proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan sistem tahun jamak, sebesar Rp381 miliar.

Ketiga pimpinan DPRD tersebut diduga menerima suap masing-masing sebesar Rp100 juta dari Mantan Bupati Seluma Murman Efendi untuk memuluskan pengesahan peraturan daerah itu.

Keempatnya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis bersalah dan dua tahun kunrungan penjara terhadap mantan Bupati Seluma Murman Effendy yang terbukti menyuap para wakil rakyat itu. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013