Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat menyatakan seorang perempuan berusia 57 tahun di Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu terkonfirmasi COVID-19 yang merupakan klaster aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri setempat.
 
"Satu pasien positif COVID-19 merupakan klaster pendemo di Pengadilan Negeri Putussibau, diambil swab pada 7 Oktober 2020 dan hasil swab keluar pada 15 Oktober dinyatakan positif," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kapuas Hulu Nazaruddin di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.
 
Disampaikan Nazaruddin, pasien tersebut saat ini menjalani isolasi mandiri di rumah, karena tanpa gejala, selain itu petugas kesehatan akan melakukan kontak tracing dan penyelidikan epidemiologi terhadap orang-orang yang pernah kontak dengan pasien tersebut.
 
Menurut dia, total terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Kapuas Hulu hingga 15 Oktober 2020 berjumlah 50 orang dan berdasarkan surat keterangan dari Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat 49 orang telah dinyatakan sembuh.
 
" Untuk saat ini (Kamis 15/10), masih satu orang pesien yang masih menjalani isolasi mandiri di rumah," jelas Nazaruddin.
 
Dia berpesan agar masyarakat selalu waspada dengan sebaran COVID-19 dengan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
 
"Rajin cuci tangan selalu pakai masker jika berpergian, karena memang sekarang ini ada positif COVID-19 tanpa gejala, kita harus sama-sama menjaga keselamatan dan kesehatan," pesan Nazaruddin.
 
Sementara itu terkait klaster COVID-19 dari peserta ujung rasa di Pengadilan Negeri Putussibau terkait sidang perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah, yang dilakukan oleh warga Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara. Massa memang dilakukan rapid test dan swab sebelum memasuki Pengadilan Negeri Putussibau.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020