Sleman (Antara Bengkulu) - Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengakui adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Priya Puspita Restanti (16)  siswi SMK YPKK Maguwoharjo, Depok, Sleman.

"Berdasarkan pendalaman penyidikan dan keterangan lima tersangka lain, oknum polisi HRD terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban," kata Kapolres Sleman AKBP Hery Sutrisman, Rabu.

Pihaknya juga berhasil menangkap seorang tersangka lagi, yakni CA (44) ayah tersangka YN yang berinisiatif menghabisi nyawa korban.

"Tersangka CA kami tangkap di tempat persembunyiannya di Desa Kalitirto, Berbah, Sleman, pada Selasa (23/4) sekitar pukul 22.00 WIB," katanya.

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan sementara tersangka CA menyebutkan keterlibatan oknum polisi HRD yang memerkosa Puspita Restanti pertama kali dan ada di lokasi rumah kosong saat korban dibunuh.

"Namun dari keterangan lima tersangka lain menyebutkan bahwa CA yang pertama kali memperkosa Puspita Restanti, namun mereka juga membenarkan jika HRD ikut memperkosa korban," katanya.

Hery mengatakan, pihaknya akan menangani perkara tersebut berdasarkan bukti-bukti yang sebenarnya, dan siapapun yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa para tersangka secara maraton, karena pengakuan dari para tersangka terus berubah-ubah," katanya.

Pihaknya masih memperdalam keterlibatan HRD, oknum berpangkat brigadir polisi satu (Briptu), apakah dari awal hingga akhir peristiwa tersebut.

"Kalau berharap pengakuan dari para tersangka sulit, karena semuanya membuat skenario sendiri-sendiri. Namun kami akan dalami ini semua sampai tuntas," katanya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Heru Muslimin mengatakan antara HRD dan CA sudah cukup lama kenal dan pihaknya masih memperdalam sejauh mana keintiman keduanya.

"Kami juga mendapat informasi jika HRD yang merupakan anggota Opsnal Reskrim Polsek Kalasan tersebut beberapa kali membantu CA saat terjerat masalah hukum," katanya.

Menurut dia, CA tercatat beberapa kali terlibat masalah hukum, di antaranya percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya antara tahun 2008 hingga 2010.

"Saat itu CA sengaja menabrak anak tirinya di wilayah Kecamatan Ngemplak, dan seolah-olah kasus kecelakaan lalu lintas. Namun perbuatan tersebut dapat terungkap karena pelaku CA kedapatan membawa senjata tajam," katanya.

Pewarta: Oleh Victorianus Sat Pranyoto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013