Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membekuk BH (35), pelaku yang diduga telah memperkosa adik iparnya sendiri.
"Pelapor adalah adik ibu korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, lalu kami memproses serta melakukan pemeriksaan hingga ditemukan adanya tindak pidana," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Senin.
Ia mengatakan pemeriksaan itu dilakukan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi.
Korban dalam kejadian itu diketahui masih duduk di bangku kelas 11 SMA, dan kini mengalami trauma.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (23/10), ketika BH sedang berada di kediamannya kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terungkap perbuatan pelaku terhadap korban telah dilakukan pada Februari 2020.
Saat itu, sekitar pukul 02.00 WIB korban tidur bersama ibunya yang sedang dalam keadaan sakit.
"Pelaku masuk dengan diam-diam ke dalam kamar, selanjutnya melakukan tindakan pemerkosaan," katanya.
Korban tidak bisa berteriak, karena mulutnya disekap oleh pelaku.
Rico juga mengungkapkan bahwa pelaku sering melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban, bahkan sejak kelas 5 SD.
Terungkapnya perbuatan itu berawal dari status yang dibuat oleh korban di media sosial miliknya, ia menulis ingin bunuh diri.
Status itu pun kemudian terbaca oleh keluarga, sehingga menanyakan apa permasalahan yang sedang dihadapi oleh korban.
Dari situ akhirnya terungkap perbuatan yang telah dilakukan BH, dan keluarga yang tak terima langsung membuat laporan polisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Pelapor adalah adik ibu korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, lalu kami memproses serta melakukan pemeriksaan hingga ditemukan adanya tindak pidana," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Senin.
Ia mengatakan pemeriksaan itu dilakukan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi.
Korban dalam kejadian itu diketahui masih duduk di bangku kelas 11 SMA, dan kini mengalami trauma.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (23/10), ketika BH sedang berada di kediamannya kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terungkap perbuatan pelaku terhadap korban telah dilakukan pada Februari 2020.
Saat itu, sekitar pukul 02.00 WIB korban tidur bersama ibunya yang sedang dalam keadaan sakit.
"Pelaku masuk dengan diam-diam ke dalam kamar, selanjutnya melakukan tindakan pemerkosaan," katanya.
Korban tidak bisa berteriak, karena mulutnya disekap oleh pelaku.
Rico juga mengungkapkan bahwa pelaku sering melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban, bahkan sejak kelas 5 SD.
Terungkapnya perbuatan itu berawal dari status yang dibuat oleh korban di media sosial miliknya, ia menulis ingin bunuh diri.
Status itu pun kemudian terbaca oleh keluarga, sehingga menanyakan apa permasalahan yang sedang dihadapi oleh korban.
Dari situ akhirnya terungkap perbuatan yang telah dilakukan BH, dan keluarga yang tak terima langsung membuat laporan polisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020