Jakarta (Antara Bengkulu) - Kejaksaan Agung sampai sekarang belum berhasil menangkap mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji padahal buronan tersebut muncul di jejaring sosial Youtube yang isinya "mengejek" institusi penegak hukum.

Bahkan Kejagung juga belum mendapatkan titik terang keberadaan purnawirawan bintang tiga tersebut.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Adjat Sudrajat di Jakarta, Rabu menyatakan sampai sekarang masih dilakukan pencarian terhadap buron tersebut.

"Sampai sekarang masih pencarian," katanya.

Saat ditanya apakah mengetahui titik keberadaan Susno, Jamintel enggan menjawabnya dan dirinya hanya menjawab sampai sekarang masih pencarian.

Padahal di dalam youtube, Susno menyebutkan dirinya pada Senin (28/4) tengah berada di Daerah Pemilihan (Dapil) I Jawa Barat yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung.

Kejagung sudah menyatakan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Pur) Susno Duadji sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah kegagalan upaya eksekusi pada pekan lalu di Bandung.

Penetapan DPO itu berdasarkan surat Kejari Jaksel  No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 tanggal 26 April 2013 dan Kejati DKI Jakarta No B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal 26 April 2013.

Surat tersebut perihal bantuan pencarian atau menghadirkan secara paksa Susno Duadji. Surat tersebut dikirim secara berjenjang dari Kejari Jaksel ke Polres Metro Jaksel, Kejati DKI ke Polda Metro Jaya, kemudian, dari Kejagung RI ke Mabes Polri dan diedarkan ke seluruh kejaksaan di Indonesia.

Dalam putusan perkara nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.

Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010. Ia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011 karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa berakhir. Pihak Susno sendiri bersikukuh di dalam putusan MA itu tidak ada perintah melakukan penahanan.

Pewarta: Oleh Riza Fahriza

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013