Merasa kesucian rumah tangganya sudah ternodai akibat perselingkuhan yang dilakukan istrinya, seorang suami berinisial FN (43), warga Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melaporkan istrinya NS, (42) ke Mapolres Tapteng, Sabtu (31/10).

Demikian disampaikan Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Humas Ipda JS Sinurat, dalam siaran persnya kepada wartawan, Senin (1/11).

Dalam laporannya kepolisi, pelapor mengaku bahwa dia baru pulang melaut. Setibanya di rumah, ia mendapat laporan dari anaknya berinisial AFN bahwa ibunya dipergoki warga berduaan dalam rumah bersama laki-laki lain.

"Berdasarkan hasil introgasi penyidik kepada istri pelapor dan lelaki selingkuhannya, TMTLT, (41), warga Desa Mela I, Kabupaten Tapanuli Tengah, keduanya menjalin hubungan asmara atau selingkuh, dan sudah sering melakukan hubungan suami istri," terang Sinurat.

Atas kejadian tersebut, sambungnya, pelapor keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polres tapteng guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut Paur Humas keduanya dapat dikenakan pasal 284 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020