Meulaboh (ANTARA) - Seorang pria berinisial MN (35) pada Sabtu tengah malam, sekira pukul 00.30 WIB menggerebek isterinya yang diduga bersama pria lain di dalam sebuah kamar hotel di kawasan Kuta Padang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Pasangan diduga terlibat perselingkuhan tersebut berinisial MU (33) alias Sithok warga Desa Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat dan pasangannya SF (51) warga Desa Seuneubok, Meulaboh.
"Kedua pelaku sudah diamankan di kantor, keduanya sedang dimintai keterangan oleh penyidik," kata Kasatpol PP WH Aceh Barat Azim diwakili Kabid Wilayatul Hisbah Aharis Mabrur di Meulaboh, Sabtu siang.
Aharis menjelaskan, pasangan diduga tanpa ikatan pernikahan tersebut sebelumnya digerebek oleh warga bersama suami dari pelaku perempuan, di sebuah penginapan di kawasan Kuta Padang, Meulaboh, Aceh Barat pada Sabtu tengah malam.
Aharis mengaku, pasangan diduga telah memiliki suami dan isteri tersebut ditangkap dalam sebuah kamar, saat sedang berduaan di dalam kamar.
Namun ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena kedua pelaku sedang dimintai keterangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Aharis Mabrur menjelaskan, kedua pasangan tersebut diduga melanggar Pasal 23 Qanun Jinayat Aceh Tahun 2014 dengan ancaman pidana cambuk dimuka umum sebanyak sepuluh kali, atau denda emas murni paling banyak 100 gram, atau pidana penjara paling lama sepuluh bulan, katanya menegaskan.
Suami gerebek istrinya bersama pria lain di hotel
Minggu, 17 Januari 2021 15:44 WIB 2372