Saksi menyebut pertemuan pertama Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari diisi dengan makan salad dan foto-foto di gedung tertinggi di Malaysia, the Exchange 106.

"Bu Pinangki bertemu dengan Pak Djoko Tjandra itu 12 November 2019, kami dikasih makan salad buah-buahan, Bu Pinangki bilang 'Pak gedungnya bagus sekali Pak kenapa bapak tidak investasi di Indonesia, Indonesia butuh ini Pak," kata saksi Rahmat menirukan ucapan Pinangki di dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Rahmat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

"Lalu Pak Djoko mengatakan 'Saya bagaimana mau bangun Indonesia kalau saya masih harus ditahan?' Lalu mereka bicara masalah hukum jadi saya menyingkir, tapi saya dengar bu Pinangki menyampaikan 'Bapak ikuti prosedurnya ditahan dulu, nanti PK (Peninjauan Kembali)-nya kita urusi," tambah Rahmat.

Namun Rahmat mengaku hanya mendengar pembicaraan itu samar-samar karena ia duduk di sofa yang berjarak sekitar 20 meter dari Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Pak Djoko Tjandra lalu memberikan dokumen soal perkara-perkara itu lalu saya lihat dokumen itu beberapa lembar dibawa Bu Pinangki untuk dipelajari, terus karena tempatnya bagus, Pak Djoko menyampaikan 'Nih pejabat foto-foto di situ, mau foto nggak? Lalu Bu Pinangki foto-foto, lalu kami diantar ke bandara," tambah Rahmat.

Jaksa lalu menunjukkan foto Pinangki berpose dengan Djoko Tjandra di meja kerjanya di gedung The Exchange 106.

"Terdakwa mengatakan bagaimana cara terdakwa mengurus perkara itu?" tanya jaksa penuntut umum KMS Roni.

"Itu kan baru ketemu pertama jadi tidak bicara itu, hanya Bu Pinangki mengatakan 'bangunannnya bagus luar biasa, Indonesia butuh ini Pak', untuk perkara Bu Pinangki menyampaikan 'Bapak masuk dulu, ikuti prosedur nanti saya bantu bawa lawyer untuk bantu bapak, bapak ditahan kan cuma 1 tahun 8 bulan," jawab Rahmat.

"Apakah disampaikan terdakwa kepada Djoko Tjandra terdakwa sanggup untuk menghadapi perkara Djoko Tjandra dan punya kedekatan dengan orang-orang di Kejaksaan Agung?" tanya jaksa ROni.

"Seingat saya Bu Pinangki hanya mengatakan ada 'lawyer' yang biasa urus ke Mahkamah Agung nanti bahan hukumnya kita pelajari karena ini bidang doktor Pinangki di situ," jawab Rahmat.

"Terkait urusan ke MA apakah ada untuk pengurusan Peninjauan Kembali atau pengeluaran fatwa MA?" tanya jaksa Roni.

"Tidak dengar," jawab Rahmat.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020