Dokter Tirta Mandira Hudhi yang juga sebagai influencer ini mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap IDI.
"Terlepas dari keputusan organisasi terutama IDI Bali, saya menghormati, ya sebagai saksi pelapor kan IDI Bali ya. Kalau dari saya secara individual, (beri dukungan) karena Jrx adalah kawan. Kebetulan saya juga aktif dalam industri kreatif ya saya datang ke sini sebagai bentuk dukungan dan juga sebagai seorang kawanlah. Karena selama COVID ini kan dia adalah partner diskusi saya," kata dr Tirta saat ditemui di PN Denpasar, Selasa.
Selain kedatangannya sebagai bentuk dukungan, ia mengatakan harapannya kepada majelis hakim agar dapat dengan sebaik-baiknya memutuskan perkara ini secara adil.
"Saya keberatan dengan tuntutan 3 tahun oleh JPU. Karena satu di sisi lain adalah pertama kami harus pikirkan sebab akibat, kalau misalkan tuntutan JPU dikabulkan oleh hakim akan ada banyak laporan-laporan sejenis hanya karena sebuah kata dan frasa. Karena salah omong, dan mungkin itu akan membuat laporan di siber, juga digugat nah itu akan memperberat dan memperburuk kerja teman-teman polisi lah," ucapnya.
Dokter Tirta menambahkan kalau pihaknya menaruh harapan kepada keputusan majelis hakim dan dapat memikirkan dampak-dampak yang telah dilakukan oleh Jrx sebelumnya.
Salah satunya, keterlibatan Jrx dalam kegiatan sosialnya dan kegiatan sosial Jrx yang dilakukan di 17 provinsi di Indonesia.
"Gara-gara Jrx dengan statemennya soal rapid test juga, ternyata rapid test juga gak valid. Menurut saya okelah dipenjara tapi enggak gitu juga tiga tahun. Karena dia masih punya hidup, masak orang sih harus dipenjara tiga tahun karena pemilihan frasa," ucap dr Tirta.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya telah mencoba menjembatani istri terdakwa Jrx, yaitu Nora Alexandra untuk bertemu dengan IDI Bali. Namun, pesan singkat yang dikirimkan ke IDI Bali tidak direspon.
"Harapannya Nora sudah sampaikan ke saya, jika ada waktu ingin bertemu dengan IDI Bali minta maaf langsung. Iya dari IDI Bali (yang tidak balas) dan emang dua minggu lalu sebelum tuntutan Jrx, saya harusnya datang ke sini sebelum pembacaan tuntutan dari JPU tetapi ketua IDI Bali menelpon saya malam-malam dan keberatan kalau saya datang ke sidang," ucapnya.
Dokter Tirta membantah seakan melawan teman sejawat yaitu sesama dokter. Kata dia, tetap menghormati keputusan teman organisasi yang menjadi saksi pelapor. "Karena sayang saja masak karir seseorang hancur karena dua frasa kacung dan bubarkan sementara di sisi lain banyak orang sejenis yang ada yang jadi duta. Harapannya UU ITE ini, bisa menjadi sarana kita untuk edukasi agar orang lebih berhati-hati," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jrx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutan terdakwa Jrx, sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Terlepas dari keputusan organisasi terutama IDI Bali, saya menghormati, ya sebagai saksi pelapor kan IDI Bali ya. Kalau dari saya secara individual, (beri dukungan) karena Jrx adalah kawan. Kebetulan saya juga aktif dalam industri kreatif ya saya datang ke sini sebagai bentuk dukungan dan juga sebagai seorang kawanlah. Karena selama COVID ini kan dia adalah partner diskusi saya," kata dr Tirta saat ditemui di PN Denpasar, Selasa.
Selain kedatangannya sebagai bentuk dukungan, ia mengatakan harapannya kepada majelis hakim agar dapat dengan sebaik-baiknya memutuskan perkara ini secara adil.
"Saya keberatan dengan tuntutan 3 tahun oleh JPU. Karena satu di sisi lain adalah pertama kami harus pikirkan sebab akibat, kalau misalkan tuntutan JPU dikabulkan oleh hakim akan ada banyak laporan-laporan sejenis hanya karena sebuah kata dan frasa. Karena salah omong, dan mungkin itu akan membuat laporan di siber, juga digugat nah itu akan memperberat dan memperburuk kerja teman-teman polisi lah," ucapnya.
Dokter Tirta menambahkan kalau pihaknya menaruh harapan kepada keputusan majelis hakim dan dapat memikirkan dampak-dampak yang telah dilakukan oleh Jrx sebelumnya.
Salah satunya, keterlibatan Jrx dalam kegiatan sosialnya dan kegiatan sosial Jrx yang dilakukan di 17 provinsi di Indonesia.
"Gara-gara Jrx dengan statemennya soal rapid test juga, ternyata rapid test juga gak valid. Menurut saya okelah dipenjara tapi enggak gitu juga tiga tahun. Karena dia masih punya hidup, masak orang sih harus dipenjara tiga tahun karena pemilihan frasa," ucap dr Tirta.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya telah mencoba menjembatani istri terdakwa Jrx, yaitu Nora Alexandra untuk bertemu dengan IDI Bali. Namun, pesan singkat yang dikirimkan ke IDI Bali tidak direspon.
"Harapannya Nora sudah sampaikan ke saya, jika ada waktu ingin bertemu dengan IDI Bali minta maaf langsung. Iya dari IDI Bali (yang tidak balas) dan emang dua minggu lalu sebelum tuntutan Jrx, saya harusnya datang ke sini sebelum pembacaan tuntutan dari JPU tetapi ketua IDI Bali menelpon saya malam-malam dan keberatan kalau saya datang ke sidang," ucapnya.
Dokter Tirta membantah seakan melawan teman sejawat yaitu sesama dokter. Kata dia, tetap menghormati keputusan teman organisasi yang menjadi saksi pelapor. "Karena sayang saja masak karir seseorang hancur karena dua frasa kacung dan bubarkan sementara di sisi lain banyak orang sejenis yang ada yang jadi duta. Harapannya UU ITE ini, bisa menjadi sarana kita untuk edukasi agar orang lebih berhati-hati," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jrx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutan terdakwa Jrx, sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020