"Itu kebebasan orang berbahasa dan berekspresi. Sepanjang dia tidak menyebut subjek orang yang dihina, maka tidak ada jadi persoalan. Iya, subjek yang dituju," kata Made Jiwa Atmaja dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Ida Ayu Adanya Dewi, di PN Denpasar, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa perkara bahasa itu tidak bisa dikaji dari segi bentuk leksikal saja karena menurut ahli bahasa, bahasa itu terdiri dari dua bentuk yaitu komponen dan pemberian mental.
Terkait postingan Jrx pada (13/6) yang berisi "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah banyak bukti kalau hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikim stress dan menyebabkan kematian pada ibu/bayinya. Siapa yang tanggung jawab?" Kemudian terdakwa menulis di kolom komentarnya @jrxsid, "Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak, IDI dan RS yang mengadu diri mereka sendiri dengak hak-hak rakyat", Atmaja mengatakan bahwa harus melihat posisinya Jrx sebagai penyair yang memiliki diksi berbeda.
"Diksi yang dia gunakan menyebabkan satu kata berbeda dari arti leksikal. Tapi kalau satu kata kacung, menyerang, itu konotasinya buruk di leksikal di kamus tapi dalam diksi seorang penyair tidak. Kata menyerang tidak mempunyai kekurangan untuk menyerang. Kata menyerang maksudnya dia tidak akan berhenti bertanya sebelum pertanyaannya di jawab. maknanya kan baik. Diksinya saja yang berbeda oleh dengan diksi orang biasa, ahli bahasa linguistik," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa penggunaan bahasa itu bagi seorang seniman biasanya dengan diksi dan pilihan kata khusus. Melalui kata - kata diharapkan mempunyai tenaga untuk menyita perhatian orang sehingga pertanyaannya dijawab.
"Memang di kalimat IDI adalah kacung WHO ada subjek IDI, ya orang boleh menuntut. Sedangkan postingan lain tidak ada subjek. Lalu, saya ditanyakan jaksa apa orang berbahasa tidak bernorma? Saya bilang tidak ada norma di medsos kan. Tidak ada UU yang mengatur bahasa di medsos. Terus saya disalahkan. Saya sampai bilang ajarin saya norma mengenai bahasa di medsos,"ucap Atmaja.
Menurutnya, kebebasan berekspresi di media sosial dengan bahasa yang digunakan itu tidak bisa diatur dengan norma, sepanjang tidak ada subjek. "Maka tidak ada alasan memperkarakan bahasa itu. Kalau menyebut IDI segala macam anda punya alasan untuk tersinggung. Tapi norma tidak ada kan,itu kebebasan berekspresi dia akan membentuk ragam ekspresi di medsos," katanya.
Setelah Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa Jrx diberikan kesempatan memberikan pertanyaan terhadap saksi ahli, maka majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (27/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.