Jakarta (Antara Bengkulu) - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra mendesak  lembaga penegak hukum baik KPK, Kejaksaan, maupun Polri, memiskinan pelaku korupsi sehingga menimbulkan efek jera.

"Upaya pemiskinan itu bisa dilakukan dengan menjerat para terduga pelaku korupsi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Indra pada diskusi "Polemik: Uang Dicuri, Uang Dicuci" yang diselenggarakan sebuah radio swasta di Jakarta, Sabtu.

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, mantan Hakim Asep Iwan dan Aktivis ICW Tama S Langkun.

Menurut Indra, UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU sangat penting untuk menjerat terduga pelaku korupsi atas dugaan korupsi yang dilakukan sebelumnya.  

"Jika KPK, Kejaksaan, dan Polri, hanya menjerat dugaan korupsi yang dilakukan saat ini saja maka tidak memberi efek jera," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI ini mencontohkan, seseorang yang melakukan korupsi hingga ratusan miliar rupiah, jika tidak disita hartanya dan tidak dimiskinkan, maka tidak akan memberikan efek jera dan justru akan memberikan preseden bahwa sanksi korupsi itu ringan.

Bahkan, jika terduga pelaku korupsi tersebut pejabat, menurut dia, bisa jadi tidak pernah tidur di penjara karena memiliki kekuasaan dan instrumen dengan uangnya.

"Terduga pelaku korupsi itu bisa saja mempengaruhi penyidik untuk meringankan sanksi hukumnya," katanya.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat ini mencontohkan, beberapa fakta pada terpidana korupsi berada di luar penjara dan bahkan ada yang berada di tengah lapangan golf.

Fakta adanya terpidana korupsi yang berada di luar penjara, menurut Indra, mendesak diberlakukan pemiskinan terhadap pelaku korupsi untuk memberikan efek jera.

"Jika pelaku korupsi itu tidak memiliki uang lagi, sulit untuk berkompromi agar bisa berada di luar penjara," katanya.

Indra mendesak KPK memberlakukan UU TPPU untuk memproses terduga pelaku korupsi tanpa pandang bulu, siapapun yang menjadi  terduga korupsi.

Pewarta: Oleh Riza Harahap

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013