Jakarta (Antara Bengkulu) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka penerima suap.

"Untuk pemeriksa pajak masing-masing ED (Eko Darmayanto) dan MDI (Mohammad Dian Irwan Nuqishira) yang  diduga melanggar pasar 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Pasal itu adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar.

"Sedangkan EK (Effendi) yang merupakan pegawai PT MS (Master Steel) dan TM (Teddy) yang diduga merupakan kurir diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Johan Budi.

Pasal itu adalah mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sehingga bertentangan dengan kewajibannya yang ancamannya penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.

"Saat ini keempatnya masih menjalani proses pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan berupa mobil Avanza hitam dan uang 300 ribu dolar Singapura," ungkap Johan.

Johan menambahkan bahwa penerimaan uang tersebut bukanlah yang pertama bagi kedua petugas penyidik pajak tersebut.

"KPK juga mendapat informasi sebelumnya ED dan MDI menerima 300 ribu dolar Singapura dari sumber yang sama," tambah Johan.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang hadir di gedung KPK mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan upaya pembersihan kepada petugas pajak yang masih bandel dan tidak berubah.

"Jadi ada indikasi pidana penghindaran pajak oleh perusahaan tersebut yaitu laporan kewajiban pajak yang tidak benar, kemudian diperiksa dan ternyata ada unsur pidana maka ditingkatkan ke penyidikan dan ternyata ada anggota tim penyidik yang menerima uang suap," jelas Fuad.

Menurut Fuad cara satu-satunya untuk membersihkan DJP adalah dengan penangkapan oknum pegawai pajak.

"Kami tangkap terus, itu jalan keluar yang terbaik, karena meski kami bina tetap saja dia terus bandel, caranya hanya dengan pecat dan dipenjarakan supaya mereka habis," tambah Fuad.

Kronologi penangkapan keduanya adalah pada Selasa (14/5) malam, pemeriksa pajak golongan IIID MDI membawa mobil Toyota Avanza warna hitam dan memarkirnya di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

"Kemudian kunci mobil diberikan kepada orang yang kami duga sebagai kurir, setelah itu mereka pergi," ungkap Johan.

KPK menduga setelah kunci diserahkan kepada kurir yaitu T, ke dalam mobil itu dimasukkan uang 300 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,34 miliar dengan kurs Rp7.800 per dolar Singapura.

"Paginya MDI dan pegawai pemeriksa pajak ED mendatangi ke parkiran dan di sana juga sudah ada T yang kemudian kami tangkap bersama dengan uang 300 dolar Singapura yang untuk sementara diduga terkait dengan ada wajib pajak perusahaan berinisial The MS (Master Steel)," jelas Johan.

Uang itu berasal dari E yang merupakan pegawai perusahaan The MS yang bergerak di bidang baja.

Pemberian uang tersebut diduga bukanlah kali pertama bagi PT MS.

"Dugaannya, cara ini sudah pernah dilakukan sebelumnya dengan perusahaan yang sama," tambah Johan.

E kemudian ditangkap KPK di daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.

Keempat terperiksa tersebut sudah berada di gedung KPK Jakarta dan masih diperiksa.

Pada 9 Maret 2013 KPK juga menangkap tangan penyidik pegawai negeri sipil di DJP Pusat Jakarta golongan IVB yaitu Pargono Riyadi karena diduga memeras pengusaha otomotif Asep Hendro.

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013