Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya saat, dikonfirmasi di Bengkulu, Senin, menerangkan bahwa alokasi DAK Fisik di Kota Bengkulu sebesar Rp76,17 miliar dengan rencana kerja Rp76,13 miliar dan dana telah terkontrak Rp14,41 miliar.
"Untuk batas waktu tidak dibedakan antara satu wilayah dengan yang lainnya yaitu pada 22 Juli 2024 dan (untuk wilayah yang belum menyalurkan) mungkin kontraknya sudah selesai dan tinggal mengajukan realisasi keuangan nya," ujar dia.
Sebab, dengan menyalurkan alokasi DAK fisik, pemda dapat memanfaatkan anggaran tersebut untuk pembangunan daerah menjadi maju baik dari kesejahteraan masyarakat dan infrastruktur yang mendukungnya.
Ia menyebutkan jika pemda hingga 22 Juli 2024 belum menyalurkan atau memanfaatkan DAK fisik maka anggaran yang telah terkontrakkan dibebankan ke anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
"Namun hingga 22 Juli belum disalurkan maka tidak ada perpanjangan waktu untuk penyaluran kecuali ada kebijakan khusus dan jika tidak terkontrak atau tersalurkan maka hangus dan dibebankan ke APBD," jelas Bayu.
Kemudian, jika anggaran DAK Fisik untuk tahun ini tidak terealisasi maka sisa anggaran tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali dan kemungkinan pagu pada tahun selanjutnya akan berkurang.
Lanjut Bayu, untuk alokasi DAK Fisik di wilayah Bengkulu sebanyak Rp1,08 triliun dengan rencana kerja Rp1,08 triliun dan nilai telah terkontrak Rp373,69 miliar.
Berikut penyaluran DAK fisik di Bengkulu sejak Januari hingga pertengahan Juni 2024 yaitu Provinsi Bengkulu dengan pagu Rp265,37 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp81,30 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan pagu Rp89,04 miliar.
Kabupaten Rejang Lebong yaitu Rp68,30 miliar, Kabupaten Seluma sebanyak Rp100,91 miliar, Kabupaten Kaur mencapai Rp125,14 miliar, Kabupaten Mukomuko Rp106,46 miliar.
Selanjutnya Kabupaten Lebong sebanyak Rp81,98 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp58,13 miliar dan Kabupaten Bengkulu Tengah Rp36,39 miliar.