Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat tahun ini terealisasi Rp54,887 miliar atau berkisar 63,8 persen dari target Rp86 miliar.

Kepala BPKD Rejang Lebong Wuwun Mirza di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan penerimaan daerah tersebut mereka himpun dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberi tanggung jawab melakukan pemungutannya.

"Sampai akhir November kemarin realisasi pemungutan PAD Kabupaten Rejang Lebong baru mencapai Rp54,887 miliar dari target sebesar Rp86,012 miliar. Target ini tidak tercapai karena pengaruh dari pandemi COVID-19 ," kata dia.

Dia menjelaskan realisasi PAD Kabupaten Rejang Lebong ini antara lain pajak daerah ditargetkan sebesar Rp15,953 miliar dan tercapai sebesar Rp12,011 miliar. Kemudian hasil retribusi daerah dengan target Rp3,441 miliar diperoleh Rp1,575 miliar.

Selanjutnya lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah dengan target Rp65, 117 miliar hanya terealisasi sebesar Rp39,511 miliar.

Tidak terpenuhinya target PAD Kabupaten Rejang Lebong pada tahun ini kata dia, selain pengaruh dari penyebaran COVID-19 sehingga tingkat pertumbuhan ekonomi melemah juga adanya beberapa jenis pajak yang selama pandemi terhitung April-Juni lalu tidak dipungut.

Beberapa jenis pajak atau retribusi daerah yang sempat dihentikan sementara penarikan ini ialah pajak rumah makan, pajak hotel, pajak hiburan dan retribusi pasar.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020