Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyebutkan pencetakan kartu identitas anak (KIA) di wilayah itu hingga saat ini sudah mencapai 20.753 lembar.

Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong Muradi melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Ikhwan saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan proses pencetakan KIA tersebut mereka dilaksanakan sejak September 2019 dengan menyasar 77.390 anak.

"Hingga saat ini kita telah menerbitkan KIA sebanyak 20.753 lembar atau sekitar 26 persen dari target penerbitan KIA pada kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 77.390 KIA," kata dia.

Dia menjelaskan KIA itu sendiri wajib dimiliki setiap anak yang berusia 0 sampai umur 17 tahun kurang 1 hari, kebijakan ini diatur dalam Permendagri No.2/2016.

"Sebelum memiliki KTP anak-anak ini harus memilikinya, KIA ini sebagai identitas sebelum memiliki KTP yang sudah diatur dalam Permendagri nomor 2 tahun 2016," tambah dia.

Proses penerbitan KIA oleh pihaknya itu, kata dia, bekerjasama dengan Disdikbud Kabupaten Rejang Lebong yang selanjutnya menyurati sekolah-sekolah yang ada di wilayah itu untuk mengajukan permintaan penerbitan KIA secara kolektif.

Sampai dengan akhir tahun ini pihaknya menargetkan penerbitan KIA mencapai 50 persen dari target, mengingat stok blanko KIA yang mereka miliki cukup banyak berkisar 20.000 keping.

"Proses pengajuannya selain melalui sekolah juga bisa melalui Kades dan Lurah. Kita sudah minta mereka mendata warganya berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari yang belum memiliki KIA untuk mengajukan datanya kepada kami," kata Ikhwan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020