Enam pelanggar syariat Islam yang divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh menjalani hukuman cambuk.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung terbuka di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Senin.

Pelaksanaan hukuman cambuk menerapkan protokol kesehatan, wartawan yang meliput serta masyarakat menyaksikan eksekusi diharuskan menjaga jarak, tidak berkerumunan.

Keenam terpidana pelanggaran syariat syariat Islam tersebut yakni Djoni alias Apong (60) dan Mulyadi bin M Gade (41). Keduanya divonis bersalah melakukan maisir atau perjudian sabung ayam dengan hukuman masing-masing 10 kali cambuk.

Kemudian, terpidana Marzuki (55), M Anshari bin Ayyub (31), dan Anjar Asli Yanti binti Asli Bakhtiar. Ketiganya divonis bersalah melakukan maisir. Terpidana Marzuki dan Anjar Asli Yanti dihukum 30 kali cambuk, sedangkan M Anshari bin Ayyub dihukum 40 kali cambuk. 

Serta terpidana Muzakir alias Zaki bin M Jalal Sabil, dihukum bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dengan hukuman 40 kali cambuk dipotong masa tahanan tiga bulan sebanyak tiga kali cambuk.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan keenam terpidana tersebut sebelumnya ditangkap polisi.

"Mereka divonis bersalah setelah sebelumnya ditangkap polisi dalam kasus judi sabung ayam, judi togel atau nomor buntut serta pelecehan seksual," kata Heru Triwijanarko.

Heru Triwijanarko menyebutkan pelaksanaan hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggaran syariat Islam tersebut merupakan yang ke enam sepanjang 2020.

"Pelaksanaan eksekusi dilakukan tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Kami hanya memfasilitasi tempat serta mendukung pelaksanaan hukuman cambuk tersebut," kata Heru Triwijanarko.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020