Bengkulu (Antara Bengkulu) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu tetap mengusut pelaku penyerangan sekretariat kelompok pengajian "Cahaya Muhammad" di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muarabangkahulu, Kota Bengkulu.

"Meski kegiatan mereka dihentikan, tapi kami tetap mengusut pelaku penyerangan dan pengrusakan," kata Kapolres Kota Bengkulu AKBP Djoko Suprayitno di Mapolsek Muarabangkahulu, Rabu.

Sebelumnya sejumlah orang pada Selasa (21/5) pukul 00.00 WIB melempari tempat pengajian tersebut, karena selama ini diduga mengajarkan aliran sesat.

Menurut warga sekitar, dari pondokan yang dijadikan tempat kegiatan, tidak pernah terdengar kegiatan pengajian atau pembacaan surat-surat Al Quran.

Pimpinan kelompok pengajian "Cahaya Muhammad", Mulyadi mengatakan menolak tuduhan sejumlah orang yang menyebut kegiatan mereka aliran sesat.

"Kegiatan ini pengajian biasa setiap malam minggu dan ajaran kami semuanya sesuai isi Alquran," tuturnya.

Namun, ia bersedia memenuhi instruksi polisi agar kegiatan pengajian dihentikan sementara.

Ia mengatakan sejak dirintis pada 2000, anggota pengajian sudah tersebar ke hampir seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.

"Kami mengadakan dakwah secara rutin setiap malam minggu," ujarnya.

Dalam penyampaian syiarnya, ujar Mulyadi tidak ada yang bertentangan dengan ajaran agama.

Menurut dia, kegiatan pengajian itu bukan aliran sesat, tapi forum silatuhrahmi untuk warga agar lebih mendekatkan diri dengan Sang Pencipta.

"Peserta pengajian kami juga beragam, mulai dari mahasiswa, masyarakat umum, hingga pejabat dan kalangan anggota legislatif," katanya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bengkulu Rusdi Syam mengatakan ajaran yang meresahkan masyarakat dengan pengajar Mulyadi agar dihentikan.

"Banyak sekali kategori menyimpang dari ajaran itu, mereka menafsirkan Alquran dengan pendapatnya sendiri, cara ibadahnya tidak seperti cara ibadah Rasulullah, sudah melanggar rukun Islam," kata Ketua MUI Kota Bengkulu itu ketika berada di Mapolsek Muara Bangkahulu.

Dia mengatakan bahwa ajaran yang disampaikan Mulyadi telah meresahkan masyarakat sekitar, sehingga Badan Koodinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (BAKORPAKEM) yang di dalamnya termasuk MUI, bersama-sama menindaklanjuti agar kegiatan yang dilakukan Oleh Mulyadi dihentikan.(Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013