Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggelar seminar nasional dalam upaya menangkal penyakit masyarakat dan aliran sesat di daerah itu di Lubukbasung, Sabtu.
Ketua MUI Agam M Taufiq mengatakan seminar ini dalam rangka menangkal penyakit masyarakat dan aliran sesat.
"Saat ini kita perlu waspada, sebab potensi penyakit masyarakat dan aliran sesat di daerah kita cukup besar, sehingga ini perlu kajian," katanya.
Ia mengatakan melalui seminar nasional ini diharapkan memaksimalkan peran majelis ulama, terutama mengatasi pekat dan aliran sesat.
Seminar ini menghasilkan kajian ilmiah, MUI Agam menghadirkan Sosiolog Islam dari Kampus UIN Bukittinggi.
"Narasumber seminar kali ini adalah Prof. Silvia Hanani, guru besar sosiologi Islam UIN Bukittinggi," katanya.
Ia mengakui untuk mendeteksi keberadaan aliran sesat, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa terkait 10 indikator aliran sesat.
Ke 10 kriteria itu yakni, mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam dan rukun Islam yang lima. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al Quran dan sunnah. Meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran.
Lalu mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Quran. Melakukan penafsiran Al 8quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah dan lainnya.
"Sepuluh indikator ini perlu kita pahami betul, sehingga kita mampu menangkal aliran sesat," katanya.
Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Agam Rahman mengatakan aliran sesat merupakan persoalan sensitif, sehingga diharapkan kajian dari seminar ini bisa menghasilkan langkah strategis dalam menangkal persoalan tersebut.
Untuk menangkal aliran sesat dibutuhkan penyatuan persepsi antara pemerintah daerah, MUI Agam maupun pemangku kepentingan lainnya.
"MUI telah mengeluarkan fatwa terkait 10 ciri aliran sesat, tinggal lagi bagaimana kita bersama-sama menjadikan kajian ini sebagai sebuah aturan," katanya.