Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Tim Kepolisian Daerah Bengkulu sekitar pukul 14.05 hingga 15.30 WIB menggeledah Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran aturan pemberian izin usaha sebuah perusahaan air minum di Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Dalam penggeledahan tersebut kami menyita satu set komputer dan buku registrasi untuk menyelidiki siapa akan dijadikan tersangka dalam kasus pemberian izin usaha pendirian perusahaan air minum di Kabupaten Bengkulu Tengah itu," kata Kanit Direktorat Reserse Khusus Industri dan Perdagangan/investasi Kepolisian Daerah
Bengkulu. AKP Eno Karsono, Senin.

Ia mengatakan, tersangka dalam kasus pemberian izin usaha perusahaan air minum di Desa Bukit Tabalagan Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut segera terungkap, pihaknya sudah meminta keterangan dari Kepala BBPT Kota Bengkulu dan pemilik perusahaan yakni Ir Arnold.

"Arah tersangka dalam kasus ini apakah ke perindustrian atau administrasi akan kami tentuakan setelah semuanya jelas," katanya.

Ia menjelaskan, penyitaan yang mereka lakukan sementara ini digunakan untuk keperluan dugaan pemalsuan dokumen, sedangkan terkait hal-hal seperti operasional perusahaan,tidak adanya izin dari Kementerian Kesehatan maupun tidak adanya batas kedaluarsa produk menurut dia hal tersebut akan dimasukkan ke dalam
kasus lain.

"Kasus ini nantinya akan kami persempit, sehingga berkas antara pemilik perusahaan dan pemda akan terpisah," katanya.

Hingga saat ini, kasus dugaan pelanggaran aturan hukum pemberian izin usaha yang melibatkan pemerintah Kota Bengkulu tersebut sudah sampai pada taraf penyelidikan.

"Kami saat ini hanya tinggal menunggu hasil gelar, insya Allah gelar ini akan dilakukan dalam Februari 2012 ini juga," ujarnya.

Kasus dugaan pelanggaran pemberian izin tersebut sementara ini berkaitan dengan administrasi dan pemalsuan dokumen yang melanggar pasal 3263 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. Selain itu pelanggaran yang lainnya bisa dimasukkan dalam delik administrasi atau pidana.

Ia menambahkan, Polda tidak mengetahui kapan tepatnya perusahaan mulai berdiri namun mereka sudah melakukan penyegelan terhadap perusahaan air minum tersebut, pihaknya nanti juga akan memeriksa Wali Kota Ahmad Kanedi.

"Wali kota bukan pemilik perusahaan tersebut, jelas kami sudah meminta izin dari penerbit surat dimana surat tersebut juga dikeluarkan oleh Wali kota," ujarnya. (mhe)    

Pewarta:

Editor : Indra Gultom


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012