Surabaya (ANTARA Bengkulu) - Bagi seorang ibu, memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif kepada bayinya hingga umur enam bulan merupakan kepuasan tersendiri. Karena ASI merupakan modal dasar pembentukan manusia yang berkualitas di samping untuk pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal.

Namun tidak semua ibu mengerti dan peduli akan hal itu. Bahkan saat ini banyak ibu-ibu lebih memilih memberikan susu formula kepada bayinya ketimbang ASI dengan berbagai alasan, di antaranya sibuk bekerja, menjaga penampilan, mitos dan banyak hal.

Di saat ibu-ibu kebanyakan mulai apatis, namun banyak juga di antara wanita karier yang kesehariannya dihabiskan di dalam kantor atau perusahaan masih punya optimistis bahwa mereka bisa memberikan ASI eksklusif. Bahkan tidak tanggung-tanggung mereka memberi ASI hingga anaknya umur satu tahun hingga lebih.

Salah seorang ibu yang setiap harinya bekerja di Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kantor Wilayah Jatim I, Zakhiyah mengatakan sudah menjadi kewajiban bagi seorang ibu untuk memberikan ASI eksklusif kepada anaknya.

"Meski saya bekerja, tapi saya tetap memberikan ASI kepada anak saya. Ini sudah saya lakukan hingga satu tahun ini," kata ibu satu anak ini.

Menurut dia, tidak ada alasan bagi orang tua untuk tidak memberikan ASI. Semua itu bermula dari niat tulus dan kegigihan dari seorang ibu untuk berusaha memberikan ASI kepada anaknya.

"Seminggu sewaktu habis melahirkan, ASI saya tidak keluar. Saya sebetulnya sudah putus asa dan berencana memberikan susu formula terus kepada anak saya. Namun suami saya terus memberikan motivasi untuk tetap berusaha dan akhirnya bisa juga," katanya.

Zakhiyah selalu memberi perhatian yang besar kepada putrinya itu meskipun lelah berkegiatan sehari-hari. "Aku nggak ngasih susu lain selain ASI. Kalau pergi kerja saya meras ASI dan saya taruh di freezer (bagian kulkas untuk membekukan makanan), jadi kalau butuh tinggal dipanasin," ujarnya.

Biasanya setiap hari, Zakhiyah berhasil memerah susu sekitar 5-7 botol, perbotolnya muat 150 ml. "Itu stok jika saya bekerja dari pukul 06.30 sampai dengan 17.30. Diluar itu, saya menyusui langsung bayi saya," katanya.

Di kantor sendiri, lanjut dia, cukup mendukung bagi ibu-ibu yang memerah susu dan diberikan waktu memompa atau memeras susu 30 menit sampai 60 menit dalam sehari di luar waktu istirahat.

"Memompa di kantor bisa sampai 3 kali sehari. pukul 09.00 pagi, 12.00 siang (istirahat), dan pukul 15.30 sore," katanya.

Untungnya lagi, lanjut dia, di kantor ada kulkas sehingga setelah memompa ditaruh kulkas. "Jika pulang ditaruh di "cooler bag" (tas khusus penyimpan ASI) supaya asi tetap dingin. ASI yang ditaruh di kulkas dengan suhu 4 derajat celsius bisa bertahan hingga 3 hari, jika dibekukan bisa bertahan sampai 3 bulan," kata wanita berjilbab ini.

Adapun penyimpanan di kulkas jika stok ASI banyak, diberikan label tanggal kegunaannya untuk melihat kedaluwarsa ASI tersebut.

"Memang benar, bayi yang diberi ASI akan lebih sehat jika dibandingkan bayi yang tidak mendapatkan ASI. Pengalaman saya sendiri, teman yang tidak dapat memberikan ASI, bayinya sering mencret, tapi bayi ASI, pencernaannya cenderung sehat," katanya.

Hal sama juga diungkapkan salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Surabaya, Devin. Ia mengatakan selalu meluangkan waktunya saat bekerja untuk memeras ASI buat anaknya di rumah.

"Selama enam bulan saya aktif memberikan ASI eksklusif kepada bayi saya. Setelah enam bulan, saya masih tetap beri ASI dan juga susu formula. Ini saya lakukan agar berat badan anak saya stabil sesuai dengan umurnya," katanya.

Kondisi serupa juga dialami salah satu pegawai perusahaan swasta di Jalan Basuki Rachmat Surabaya Hilda.

"Meski sibuk bekerja, tidak ada alasan bagi saya untuk tidak memberikan ASI pada anak saya. Pemberian ASI tetap nomor satu. Saya tidak mau terpengaruh dengan mitos bahwa bayi berumur 2 bulan sudah bisa diberi makan seperti pisang dan lainnya," katanya.

Hilda juga tidak mau terpengaruh dengan gencarnya promosi produsen makanan bayi yang belum mengindahkan ASI eksklusif. "Meski iklan susu formula atau makanan bayi santer di tv, tapi saya tidak terpengaruh," ujarnya.

Perda ASI
Pentingnya ASI eksklusif ini ternyata menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jatim dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Anak.

Perda yang disahkan DPRD Surabaya pada 13 September 2011 ini tidak hanya mengatur perlindungan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi  dan penelantaran, tapi juga memperhatikan tumbuh kembang seorang anak melalui ASI eksklusif.

Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan anak DPRD Surabaya, Yayuk Puji Rahayu mengatakan, perda perlindungan anak diharapkan bisa diterapkan secara riil demi menjamin tumbuh kembang anak secara optimal.

"Isi perda mengatur perlindungan dan tumbuh kembangnya anak secara global. Dalam artian, anak-anak yang berada di Surabaya berhak mendapatkan perlindungan dan hak tumbuh kembang secara optimal. Di sini tidak mengenal daerah asal mereka," katanya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, perda tersebut tidak hanya melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi dan penelantaran, tapi juga memperhatikan tumbuh kembang seorang anak, di antaranya, hak anak balita untuk mendapatkan ASI eksklusif.

"ASI eksklusif diberikan enam bulan anak jadi sehat," ujar Risma.

Menurutnya, pemberian ASI sangat baik bagi pertumbuhan anak, namun hal itu sering kali dilupakan oleh kebanyakan ibu, khususnya ibu berprofesi sebagai wanita karier atau kantoran dengan intensitas kesibukan yang cukup tinggi mulai pagi hingga sore hari.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya bakal mengirimkan surat edaran kepada semua instansi baik negeri maupun swasta serta pengelola beberapa tempat usaha dan pelayanan untuk menyediakan ruang khusus untuk ibu-ibu menyusui.

Risma menekankan ruang khusus menyusui tersebut harus ada di tiap-tiap tempat-tempat pelayanan dan ruang publik, seperti mal, terminal, bandara, pelabuhan dan sebagainya.

"Yang paling penting tempat pelayanan. Kalau di kantor kan masih bisa masuk ke ke ruangan," ujarnya.

Sebenarnya, lanjut dia, program penyediaan ruang khusus bagi ibu-ibu menyusui sudah dicanangkan sejak tahun lalu. Bahkan, anggarannya sudah dialokasikan secara khusus.

Hanya saja, Kata Risma, belum semua instansi yang ada di Surabaya menyediakan ruang khusus untuk menyusui.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Esty Martiana Rachmie menambahkan, dengan adanya perda perlindungan anak, maka tidak hanya para ibu-ibu yang terancam terkena sanksi jika tidak memberikan ASI demi tumbuh kembangnya seorang anak balita.

Akan tetapi instansi yang mempekerjakan perempuan juga bisa terancam kena sanksi jika tidak menyediakan ruang khusus untuk menyusui atau ruang khusus tempat pemerahan ASI yang nanti bisa diberikan kepada anaknya.

"Kalau ada perda, sifat mau melakukan membuat sanksi ada dasarnya. Tergantung bunyi perdanya," paparnya.

Menurut Esty, sampai saat ini sudah ada ruang publik yang menyediakan tempat khusus menyusui, di antaranya di mal CITO, PTC dan tempat lainnya. Kemudain di instansi pemerintahan yang sudah ada di kantor Dinkes, kantor Kecamatan Tandes Surabaya dan lainnya.(T.A052/B/Z003)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : AWI-SEO&Digital Ads


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012