Gedung Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dijadikan salah satu Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di wilayah itu.

Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan gedung PMI di Desa Dataran Tapus, Kecamatan Bermani Ulu Raya akan dijadikan salah satu RS Darurat dari empat lokasi di Provinsi Bengkulu yang disiapkan dalam rapat terbatas dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sabtu (19/12), di rumah dinas Bupati Rejang Lebong.

"Dalam rapat terbatas ini disepakati empat lokasi akan ditetapkan sebagai RS Darurat, salah satunya ialah Gedung PMI di Kabupaten Rejang Lebong," kata dia.

Dia menambahkan untuk tiga lokasi lainnya yang akan dijadikan RS Darurat, ialah Gedung Bapelkes di Kota Bengkulu, Wisma Atlet di Kabupaten Bengkulu Utara, dan rusunawa di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pemkab Rejang Lebong segera menindaklanjuti instruksi Gubernur Bengkulu sesuai dengan kesepakatan bersama Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu, termasuk penyiapan anggaran maupun sarana prasarana pendukung guna menekan penyebaran COVID-19 berupa APD dan lainnya.

"Perda penegakan hukum untuk disiplin penerapan protokol kesehatan, kita akan terbitkan. Untuk PCR kita sudah siap, dan pemprov melalui Dinkes akan mendukung penyiapan SDM," kata dia.

Sejauh ini Pemkab Rejang Lebong sudah melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dalam berbagai kegiatan maupun saat melakukan pertemuan masyarakat di 15 kecamatan, sehingga tinggal kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020