Mukomuko (Antara Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengembalikan berkas persyaratan enam calon legislatif untuk DPRD setempat yang salah melegalisir ijazahnya yakni bukan di sekolah asalnya.

"Ada sekitar enam orang calon legislatif (Caleg) DPRD setempat yang syarat legalisir ijazah terakhir," kata Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Amrozi, di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan, para caleg yang umumnya sekolah di luar daerah itu melegalisir ijazahnya bukan di sekolah asalnya tetapi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah itu.

"Legalisir ijazah caleg bukan di sekolah asalnya itu kami anggap belum lengkap dan harus dilengkapi sesuai dengan jadwal verifikasi perbaikan daftar caleg terakhir sampai tanggal 29 Mei 2013," katanya.

Caleg DPRD setempat kata dia, wajib melegalisir ijazah di sekolah asalnya sesuai dengan surat edaran dari KPU Nomor 315/V/2013 tentang temuan hasil verifikasi administrasi memenuhi syarat pengajuan bakal calon anggota DPRD dan DPD.

Jika, lanjutnya, syarat itu tidak dilengkapi sesuai jadwal maka caleg bersangkutan dianggap belum memenuhi syarat.

Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan perantara partai politik agar partai politiknya melengkapi syarat caleg yang kurang tersebut.

Selain legalisir ijazah, pihaknya saat tengah melakukan verifikasi perbaikan calon legislatif DPRD setempat mulai sejak tanggal 23 Mei 2013 itu belum menemukan syarat caleg lain yang kurang.

"Kami melakukan verifikasi ini baru berjalan lima hari, dan yang kami temukan legalisir ijazah yang salah, pemeriksaan dan perbaikan syarat caleg akan berjalan hingga tanggal 29 Mei 2013," ungkapnya. (Antara)

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013