Kasus pembunuhan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang menewaskan anak di bawah umur berinisial YA (14) ternyata berlatar prostitusi online.

Kepala Polresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Rachmat Hendrawan, di Banjarmasin, Selasa, mengatakan, antara pelaku dan korban sepakat berkencan dengan tarif Rp4 juta untuk dua malam.

Baca juga: Polres Rejang Lebong amankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur

Baca juga: Polisi ungkap kasus pencabulan anak tiri di bawah umur hingga hamil 7 bulan

"Namun pelaku atas nama Meiji Zwageri Rasidi (20) ternyata tidak memenuhi janjinya sesuai tarif yang disepakati. Ia hanya mengasih Rp250.000 kepada korban," terang Hendrawan di Banjarmasin, Selasa.

Cekcok mulut hingga berujung pembunuhan di kamar 308 lantai 3 Hotel Mira Banjarmasin itupun berawal dari uang tarif Rp250.000 yang coba diambil kembali pelaku. Alhasil, YA naik pitam dan terjadilah pertengkaran hebat hingga Rasidi menganiaya dia sampai akhirnya dia tewas.

Temuan jasad YA sekitar pukul 12.00 WITA Senin (28/12) itupun langsung ditindaklanjuti polisi. Hendrawan memerintahkan pelaku harus segera ditangkap dan tim gabungan pun dibentuk terdiri dari Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, Unit Buser Satreskrim Polresta Banjarmasin dengan dukungan Resmob Polda Kalsel.

Kepala Polda Kalimantan Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto, bahkan turut memberikan atensi khusus agar cepat terungkap.

Tak sampai delapan jam, Rasidi ditangkap sekitar pukul 19.30 WITA Senin malam, di Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Satreskrim Polres HST mendukung penangkapan Rasidi yang ketika itu menumpangi angkutan umum.

Baca juga: Polisi amankan sembilan pelaku tawuran di bawah umur

Baca juga: Oknum polisi ditetapkan tersangka "pencabulan" anak di bawah umur

Hasil pemeriksaan terhadap dia, kata Hendrawan, ternyata dia ke Banjarmasin kabur membawa sepeda motor curian milik keluarganya di Kabupaten Kotabaru. "Sepeda motornya juga sudah kami sita dan memang benar ada laporan kehilangan motor di Polres Kotabaru," katanya.

Sedangkan Rosidi mengakui semua perbuatannya bahwa dia gelap mata hingga membunuh YA. Adapun sejumlah barang bukti turut disita polisi, di antaranya palu dan pisau untuk melukai YA hingga tewas.

"Rencananya saya mau langsung pulang ke Kotabaru setelah membawa motor. Namun karena sudah larut malam, jadi menginap di Banjarmasin. Setelah terjadi kasus di hotel itu saya mau kabur ke Birayang, HST, ke tempat keluarga," kata Rasidi.

Oleh penyidik Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, tersangka dijerat UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Pewarta: Firman

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020