Petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu mengamankan seorang tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan tersangka yang diamankan ini ialah SA (56) warga Desa Duku Ilir, Kecamatan Curup Timur.

Kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan SA ini kata dia, terjadi pada Senin siang (16/11) sekitar pukul 14.00 lalu di rumah orang tua korban di Kecamatan Selupu Rejang, di mana korbannya adalah anak di bawah umur dengan status keterbelakangan mental.

"Saat itu tersangka bermaksud menemui orang tua korban namun yang bersangkutan tidak ada di rumah," kata dia.

Dia menjelaskan setelah mengetahui orang tua korban tidak ada dan hanya menemukan korban bersama adiknya, kemudian langsung muncul niat jahat tersangka dan langsung menarik korban ke kamar dan menyetubuhinya.

"Aksi persetubuhan ini terungkap setelah pada hari Selasa malam korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, tetapi korban tidak mengenali siapa pelakunya itu," jelas dia.

Ditambah dia, korban mengaku tidak kenal dengan tersangka ini tetapi tahu dengan ciri-ciri pelakunya, dan kemudian juga ada warga yang melihat pelaku datang ke rumah orang tua korban.

Selanjutnya pihak keluarga dan warga langsung mengamankan SA yang kesehariannya berprofesi sebagai petani dan di kebun tidak jauh rumah orang tua korban. Pelaku sendiri sebelum diamankan petugas sempat dihakimi warga lantaran kesal atas perbuatannya.

Atas terbuatannya tersangka SA, kata Ahmad Musrin Muzni dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 76D junto pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No.35/2014 perubahan atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020