Mukomuko (Antara Bengkulu) - Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai menerapkan Sistem Pelayanan Perizinan Secara Elektronik(Spipise)  khusus untuk perusahaan memiliki modal Rp500 juta.

"Sekarang proses perizinan terintegrasi, setiap perusahaan yang menggurus izin di daerah ini dapat diketahui dengan cepat oleh Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM)," kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko Evi Yanti di Mukomuko, Kamis.

Kabupaten Mukomuko, kata dia, mulai menerapkan SPIPISE setelah mendapat penetapan sebagai pelaksana dari BKPM tahun 2013 sekaligus sebagai kabupaten pertama dari sebanyak 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu yang memperoleh penetapan itu.

"Ada 50 kabupaten/kota di Indonesia yang dipanggil terkait SPIPISE dan Mukomuko salah satu yang ditetapkan setelah lengkap syaratnya dan syarat yang utama itu adalah penyerahan sepenuhnya oleh pemerintah daerah kepada KPTSP," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah lama berusaha untuk mengakses SPIPISE secara online tetapi tidak bisa karena ada persyaratan yang kurang dan sekarang syarat itu telah dilengkapi.

Ia menjelaskan, dengan penerapan SPIPISE ini maka instansi selanjutnya tidak perlu lagi menyampaikan laporan secara manual di kumpulkan semua perizinan setelah itu dibawa ke Jakarta.

"Sekarang cukup lewat SPIPISE, setiap ada izin yang masuk hari ini di Mukomuko langsung dapat diakses oleh BKPM karena sistem komputer di instansi ini terintegrasi dengan BKPM," urainya lagi.

Namun, kata dia, tidak semua perizinan yang dilaporkan secara elektronik lewat SPIPISE, khusus untuk perusahaan yang memiliki modal usaha Rp500 juta, baik itu perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA).

Lebih lanjutnya, ia menjelaskan, bahwa SPIPISE ini tidak hanya mempermudah pekerjaan instansi itu tetapi juga memberikan kemudahan bagi pemeritah pusat mengetahui jumlah pewrizinan yang terdapat di daerah termasuk di kabupaten itu.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013