Denpasar (Antara Bengkulu) - Hari Tanpa Tembakau se-Dunia di Bali diperingati dengan aksi damai, membagikan bunga mawar dan menyosialisasikan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memang kami rasa belum maksimal, terutama dalam proses penegakan hukumnya yang terhambat pada persoalan mental psikologis. Oleh karena itu, sejak sebulan terakhir kami terus meningkatkan sosialisasi," kata Ketua Panitia Hari Tanpa Tembakau Se-Dunia (HTTS) Bali Made Suantina di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, di lapangan seringkali masih ada perasaan segan dan tidak enak (ewuh pakewuh) dari petugas Satpol PP ketika harus menindak mereka yang merokok di kawasan KTR.
Sementara itu, hari ini dilakukan aksi damai peringatan HTTS dengan membagikan bunga, pin dan leaflet kepada masyarakat di persimpangan Jalan Sudirman-Dewi Sartika, Denpasar.Aktivis dari berbagai komponen masyarakat berjalan kaki dari depan Kampus Universitas Udayana menuju persimpangan jalan itu.
Di persimpangan yang terdapat dua swalayan besar tersebut, para aktivis selain membagikan bunga juga menggantungkan poster dan spanduk tepat di depan papan video iklan (LED) berukuran 6x4 meter milik Pemerintah Kota Denpasar. Tidak itu saja, mereka juga berhasil mematikan LED yang sedang memuat iklan rokok.
Sekretaris panitia HTTS Made Kerta Duana mengatakan iklan itu tidak sesuai dengan Perda Provinsi Bali No 10 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Padahal salah satu isi dari tema HTTS melarang secara total iklan rokok di seluruh media. Yang ditampilkan LED sangat kontraproduktif. Apalagi di lokasi tersebut masih ada sekolah dan rumah sakit yang radiusnya tidak sampai satu kilometer dari lokasi iklan," ujarnya.
Tema pelarangan total terhadap iklan, promosi dan sponsorship rokok pada peringatan HTTS ini, ujar dia, karena iklan merupakan salah satu penyebab utama bertambahnya perokok baru.
"Gencarnya iklan rokok yang beredar di masyarakat ditambah dengan pandangan yang dibentuk iklan rokok memengaruhi remaja dan anak-anak menjadi perokok," ucap Kerta Duana.
Kegiatan memperingati HTTS di Bali ini diselenggarakan melalui kerja sama dari berbagai pihak seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP), Badan Narkotika Nasional (BNN), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Universitas Udayana, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Lembaga Bantuan Hukum Bali, Total Ban dan unsur pemerintahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memang kami rasa belum maksimal, terutama dalam proses penegakan hukumnya yang terhambat pada persoalan mental psikologis. Oleh karena itu, sejak sebulan terakhir kami terus meningkatkan sosialisasi," kata Ketua Panitia Hari Tanpa Tembakau Se-Dunia (HTTS) Bali Made Suantina di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, di lapangan seringkali masih ada perasaan segan dan tidak enak (ewuh pakewuh) dari petugas Satpol PP ketika harus menindak mereka yang merokok di kawasan KTR.
Sementara itu, hari ini dilakukan aksi damai peringatan HTTS dengan membagikan bunga, pin dan leaflet kepada masyarakat di persimpangan Jalan Sudirman-Dewi Sartika, Denpasar.Aktivis dari berbagai komponen masyarakat berjalan kaki dari depan Kampus Universitas Udayana menuju persimpangan jalan itu.
Di persimpangan yang terdapat dua swalayan besar tersebut, para aktivis selain membagikan bunga juga menggantungkan poster dan spanduk tepat di depan papan video iklan (LED) berukuran 6x4 meter milik Pemerintah Kota Denpasar. Tidak itu saja, mereka juga berhasil mematikan LED yang sedang memuat iklan rokok.
Sekretaris panitia HTTS Made Kerta Duana mengatakan iklan itu tidak sesuai dengan Perda Provinsi Bali No 10 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Padahal salah satu isi dari tema HTTS melarang secara total iklan rokok di seluruh media. Yang ditampilkan LED sangat kontraproduktif. Apalagi di lokasi tersebut masih ada sekolah dan rumah sakit yang radiusnya tidak sampai satu kilometer dari lokasi iklan," ujarnya.
Tema pelarangan total terhadap iklan, promosi dan sponsorship rokok pada peringatan HTTS ini, ujar dia, karena iklan merupakan salah satu penyebab utama bertambahnya perokok baru.
"Gencarnya iklan rokok yang beredar di masyarakat ditambah dengan pandangan yang dibentuk iklan rokok memengaruhi remaja dan anak-anak menjadi perokok," ucap Kerta Duana.
Kegiatan memperingati HTTS di Bali ini diselenggarakan melalui kerja sama dari berbagai pihak seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP), Badan Narkotika Nasional (BNN), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Universitas Udayana, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Lembaga Bantuan Hukum Bali, Total Ban dan unsur pemerintahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013