Mukomuko (Antara Bengkulu) - Badan Legislasi DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menggelar uji publik rancangan peraturan daerah tentang pemekaran wilayah.

"Badan Legislasi akan turun ke desa yang akan dimekarkan jadi kelurahan guna menampung aspirasi warga setempat terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemekaran wilayah mereka," kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Arnadi Pelm di Mukomuko, Rabu.

Karena, kata dia, dari hasil pertemuan DPRD setempat dengan sejumlah tokoh dan perangkat di desa itu belum siap wilayahnya dimekarkan.

"Alasan mereka belum siap karena tokoh di desanya tersingkir dengan keberadaan kelurahan yang dipimpin oleh pegawai negeri sipil (PNS)," katanya.

Untuk itu, pihaknya akan kembali meminta masukan dari warga di desa itu sebagai bahan bagi Banleg dalam mengambil keputusan sebelum memutuskan menerima atau tidak Raperda tersebut.

"Banleg harus hati hati sebelum memutuskan menerima atau tidak Raperda itu karena sekarang itu tahun politik dan jangan sampai ada unsur politis di balik semua itu," ungkapnya.

Apalagi kata dia, dua desa yakni Penarik dan Pondok Kandang yang akan dimekarkan jadi kelurahan itu sekarang status quo atau belum ada kepala desa definitif karena diberhentikan oleh kepala daerah setempat.

Namun, lanjutnya, keputusan hukum tetap justru memenangkan dua kepala desa itu dan konsekuensinya kepala daerah harus menarik kembali keputusan pemberhentian itu tetapi belum dilaksanakan.

Ia menjelaskan, lembaga itu tidak ingin gegabah dan disalahkan karena menerima Raperda pemekaran itu apalagi sudah ada kepastian hukum tetap terhadap dua kepala desa di wilayah tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan mempertanyakan kembali kepada eksekutif alasan harus desa desa itu yang dimekarkan jadi kelurahan.

"Kami akan tanyakan itu kenapa harus Desa Medan Jaya, Pondok Suguh, Pondok Kandang, penarik, dan Ujung Padang yang dimekarkan jadi kelurahan, kenapa bukan desa lain seperti desa desa di Kecamatan Teramang Jaya," ujarnya.(ant)

Pewarta:

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013