Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

Dua tersangka, yakni mantan Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM).

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.



Dalam proses penyidikan tersebut, KPK kemudian menetapkan dua orang itu sebagai tersangka.

Para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan LAPAN Tahun 2015.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lili mengatakan setelah memeriksa saksi sebanyak 46 orang untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.

Priyadi ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama) dan Muchlis ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK maka sebelumnya kedua tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Cabang Kavling C1," kata Lili.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021