Bengkulu, (Antara Bengkulu) - Kuasa hukum Persatuan Parkir Kota Bengkulu Abdul Gani mengatakan gugatan persatuan parkir terhadap Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Bengkulu tentang pengelolaan parkir akan disidangkan pada tanggal 12 Juni.

"Kita akan sampaikan perbaikan gugatan pada tanggal 12 Juni, satu atau dua jam setelah itu langsung disidang untuk pembacaan gugatan," kata dia.

Saat ini menurut dia kuasa hukum dari PPKB sedang memperbaiki serta melengkapi materi gugatan yang akan  sebelum gugatan dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Saat ini sedang perbaikan dan penambahan kuasa hukum, untuk kuasa hukum ke PTUN itu akan ada delapan dan kuasa hukum untuk litigasi dan non litigasi ada sembilan orang," kata dia.

Menurutnya materi gugatan PPKB yang terhadap Dishubkominfo tentang permohonan penundaan pelaksanaan pengelolaan parkir oleh pihak ke tiga.

"Ada tida poin penting, yaitu membatalkan, mencabut surat keputusan No. 551/432/D.Hubkominfo-2013 dan menunda pelaksanaan pengelola pihak ketiga," kata dia.

Permohonan dan Pembatalan surat keputusan tersebut dikarenakan memberatkan juru parkir, dimana tercantum bahwa pihak ke tiga dari swasta selaku pengelola retribusi parkir berhak  menetapkan besaran setoran dari juru parkir.

Selain permohonan pecabutan surat keputusan No. 551/432/D.Hubkominfo-2013 pengambilan langkah hukum menurut dia juga dilakukan karena adanya indikasi tindak pidana korupsi retribusi parkir.

Permasalahan parkir bermula dari penyerahan pengelolaan parkir kepada pihak swasta sebagai pihak ke tiga sebagai pengelola retribusi parkir.

Penyerahan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga mendapat perlawanan para juru parkir karena dinilai akan mengancam pekerjaan mereka.

"Contohnya salah satu teman kami tidak sanggup membayar retribusi yang telah ditentukan oleh pihak ke tiga, jadi mereka disingkirkan," kata salah satu juru parkir, Rasuli. (*)

Pewarta: Oleh Boyke lw

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013