Mukomuko (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Darmas Raya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau belajar ke Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu terkait cara untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak parkir kendaraan.
Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Deftri Maulana, di Mukomuko, Jumat, mengatakan dua kabupaten itu belajar ke Mukomuko setelah membaca berita di media online terkait keberhasilan daerah ini mengoptimalisasi PAD dari pajak parkir kendaraan.
Baca juga: Pemkab Mukomuko alokasi anggaran belanja tidak terduga Rp2 miliar
"Kami selama ini menjalin kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko dalam melakukan optimalisasi pajak parkir kendaraan," ujarnya.
Ia mengatakan, dua kabupaten di luar Kabupaten Mukomuko juga menjalin kerja sama dengan kejaksaan negeri, tetapi mereka belum mampu mengoptimalkan PAD dari pajak parkir untuk itu mereka belajar kepada kita," ujarnya pula.
Padahal di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau itu, katanya lagi, banyak pabrik sampai sebanyak 30 pabrik, tetapi mereka tidak mampu mengoptimalkan PAD dari pajak parkir kendaraan.
Menurutnya, mereka belum mampu mengoptimalkan PAD dari pajak parkir kendaraan, karena setelah menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan kejari tapi tidak sampai ke mediasi.
Ia mengatakan, kalau di daerah ini, wajib pajak selain dipanggil, mereka juga diinterogasi oleh pihak kejari agar menjalankan kewajiban membayar pajak sesuai aturan berlaku, dan tindakan ini sangat besar pengaruhnya.
Pemerintah daerah setempat memperoleh pendapatan dari pajak parkir kendaraan di sejumlah pasar tradisional, 14 pabrik minyak kelapa sawit, dan perbankan di daerah ini.
Dia menyebutkan, dalam peraturan tersebut tarif pajak parkir kendaraan roda dua sebesar Rp1.000, kendaraan roda empat Rp2.000, dan roda enam Rp4.000.