Bengkulu (Antara Bengkulu) - Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi menjalani pemeriksaan kasus dugaan penggelapan dana retribusi izin mendirikan bangunan saat masih berkuasa.

"Yang ditanya tadi seputar status Bang Ken (sapaan akrabnya) sebagai kepala daerah saat itu dan yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang diambil saat itu," kata Ahmad Kanedi, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bengkulu, di Kota Bengkulu, Jumat.

Menurut dia pertanyaan penyidik Kejari Bengkulu terkait dengan surat edaran nomor 180 yang menginstruksikan penundaan pemungutan IMB sampai ada peraturan yang baru sebagai dasar hukum yang mengaturnya.

"Perda yang lama telah habis masa waktunya, oleh sebab itu kita ajukan perwal untuk mengisi kekosongan aturan hukum tentang IMB, namun setelah berkoordinasi kita tetap tidak mendapatkan persetujuan DPRD karena setiap pemungutan retribusi pajak daerah itu harus melalui mekanisme dengan landasan hukum perda," katanya.

Dia menjelaskan bahwa tidak tahu adanya pemungutan retribusi IMB setelah keluarnya surat edaran Wali Kota No. 180 akhirnya diduga sebagai penggelapan dana IMB.

"Wah tidak tahu saya ada yang melakukan pungli, kewenangan saya hanya sampai mengeluarkan perwal namun belum mendapat persetujuan DPRD maka dikeluarkan edaran, kalau pemungutan itu masalah teknis," kata dia.

Sebelumnya mantan Wali Kota Bengkulu itu telah dipanggil dua kali oleh penyidik Kejari Bengkulu namun Kanedi belum memenuhi panggilan tersebut.

"Selama 10 hari terakhir ini saya di luar kota, jadi saya tidak tahu ada panggilan. Di rumah kosong, hanya ada penjaga keamanan, ketika saya tanya keadaan rumah mereka jawab aman-aman saja, jadi mereka tidak ada memberi tahu adanya surat pemanggilan dari Kejari, kejadian ini saya rasa tidak disengaja," kata dia.

Kepala Kejari Bengkulu Suryanto mengatakan mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi telah memenuhi panggilan Kejari dan memberikan keterangan terkait retribusi IMB semasa kepemimpinannya.

"Sedianya mau dipanggil kali ketiga, namun mantan Wali Kota telah datang menghadiri panggilan kami untuk melengkapi penyidikan, dia telah menyampaikan bahwa sesuai dengan surat edaran Wali Kota No 108 tertanggal 31 Maret yang isinya adalah menunda pemungutan retribusi," kata dia.

Ia mengatakan belum bisa memastikan penundaan pemungutan retribusi IMB mengandung unsur kepentingan maupun unsur politik.

"Kalau mengarah kesana belum ada sampai sekarang, itu murni dari usulan bagian hukum, kemudian ditandatangani Bang Ken, kemudian menjadi surat edaran," kata dia

Menurut Kajari Kota Bengkulu, nilai uang keseluruhan dari pungutan retribusi IMB yang dipungut berkisar lebih dari 150 juta rupiah.

"Sudah banyak ya, pemungutan sudah lebih dari 15 pemungutan izin mendirikan bangunan. Dalam kasus ini secepatnya akan kita tetapkan tersangkanya," kata dia. *

Pewarta: Oleh Boyke lw

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013